- Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Masohi;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Masohi tanggal 30 Januari 2013 Nomor; 101/Pid.Sus/2012/PN.Msh, yang dimintakan banding;
- Menyatakan terdakwa MARTINUS LASOL Alias TINUS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana : Dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap anak secara berlanjut ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 12 ( dua belas ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan selama : 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut diatas;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut diatas;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah)
Putusan PT AMBON Nomor 11/PID/2013/PT AMB |
|
Nomor | 11/PID/2013/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 7 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yoman Sumaneja |
Hakim Anggota |
H. Feri Fardiaman, h. Haryanto |
Panitera | Ianita Br. Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Mengadili sendiri |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID/2013/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 11/PID/2013/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID/2013/PT AMB
Banding : 11/PID/2013/PT.MAL
Pertama : 101/PID.Sus/2012/PN.MSH
Statistik6132