Putusan PN BENGKULU Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl |
|
Nomor | 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonner Manik. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gabriel Siallagan, Mhbr Hakim Anggota Rahmat. |
Panitera | Panitera Pengganti: Dodi Ardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUJA ASMAN Bin AWASDRI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUJA ASMAN Bin AWASDRI (Alm) oleh karena salahnya itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa MUJA ASMAN Bin AWASDRI (Alm) sebesar Rp.93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah), dikurangkan dengan uang yang telah dikembalikan dengan dititipkan Terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dengan cara merampasnya untuk negara dan memperhitungkannya sebagai pengembalian kerugian negara, sehingga sisa pembayaran Uang Pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp.68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa/Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : NO BARANG BUKTI B. Folder bernama Seluma yang berisi : Dokumen Penawaran Penyedia PT ZULAIKHA, Terdiri dari : Folder Zulaikha yang didalamnya berisi : Barang Bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 313 tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT; 7. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl
Statistik11264