- Menyatakan Terdakwa MULIADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman" sebagai mana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam bulan) dan denda sebesar Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) poket yang berisikan kristal bening yang di duga Narkotika golongan I dengan berat bruto 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram yang telah disisihkan 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto untuk uji Laboratorium sehingga sisa barang bukti dengan berat bruto 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) lembar celana pendek (motof loreng)
- 1 (satu) buah plastik klip transparan;
- 1 (satu) lembar tissue;
- 1 satu) unit sepeda motor Suzuki RGR warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PRAYA Nomor 188/Pid.Sus/2018/PN Pya |
|
Nomor | 188/Pid.Sus/2018/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Agus Wiranata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael, Hakim Anggota Ainun Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Hefi Karyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 188/Pid.Sus/2018/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 188/Pid.Sus/2018/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pid.Sus/2018/PN Pya
Statistik9811