Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 462/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 462/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | TanahPMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suko Priyo Widodo |
Hakim Anggota | Diah Siti Basariah, Sutarjo |
Panitera | Lasmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;DALAM EKSEPSI :1. Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah di Jalan/Gang Mess RT.016, RW.017 No. 39 D-E Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat ; 3. Menyatakan secara hukum bahwa rumah di Jalan/Gang Mess RT.016, RW. 017 No. 39 D-E Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat berada diatas sertifikat M.21 milik Penggugat ; 4. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan rumah yang diduduki dan dikuasainya kepada Penggugat yaitu rumah yang terletak di Jalan Gang Mess No. 39 D-E RT.016, RW.017, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan batas batas rumah :Utara : Jalan umum /Gang Mess ; Selatan : Gang kecil/rumah Hadi Ahmad ; Barat : Gang kecil/rumah Atjong ; Timur : Rumah Lutfi dan Abdurahman ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 132.000.000,00 (seratus tiga puluh dua juta rupiah) secara seketika dan tunai ; 7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mematuhi putusan ini ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,00 (duaratus limapuluh ribu rupiah) per hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dijalankan ; DALAM REKONPENSI :1. Menolak seruruh gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.441.000.00 (dua juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 462/PDT.G/2014/PN.JKT.PST.
Statistik7124