Putusan PN PAINAN Nomor 23/Pdt.G/2013/PN.Pin |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2013/PN.Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Radius Chandra |
Hakim Anggota | Evi Fitriawati, Andika Bimantoro |
Panitera | Baitul Arsyah M. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI ??? Menolak Eksepsi Para Tergugat A dan Tergugat B untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris dari KITAT (Alm); 3. Menyatakan objek perkara adalah hak milik Para Penggugat; 4. Menyatakan hubungan antara Ibu dari Para Penggugat yakni JINA (Almh) dengan Ibu dari DEER (bapak dari Para Tergugat A) yakni JINI (Almh) adalah Kakak Beradik Kandung; 5. Menyatakan Para Tergugat A adalah anak/Ahli Waris dari DEER (Alm); 6. Menyatakan hubungan Para Penggugat dengan Para Tergugat A adalah Anak Pisang Dubako; 7. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat A yang telah menguasai tanah objek perkara sejak DEER meninggal dunia sampai dengan sekarang merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 8. Menyatakan perbuatan DEER (Alm) dan RAINI (Almh) yang membuat alas Hak untuk menerbitkan Sertifikat Atas Tanah objek perkara merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 9. Menyatakan perbuatan DEER (Alm) dan RAINI (Almh) yang telah mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah objek perkara hingga keluarnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 199/Ken.Punggasan atas nama DEER dan RAINI merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 10. Menyatakan perbuatan Tergugat B yang telah memperoses dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 199/Ken.Punggasan atas nama DEER dan RAINI merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige OverheidsDaad); 11. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 199/Ken.Punggasan, yang diuraikan dalam Gambar Situasi (GS) No. 195 tanggal 29 Nopember 2004, dengan luas 20.000m, atas nama DEER dan RAINI, lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum (Buitten Effect); 12. Menghukum Para Tergugat A untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong, apabila ingkar dapat dilakukan upaya paksa dengan bantuan pengamanan dari Kepolisian atau Alat Negara lainnya; 13. Menghukum Tergugat B untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini; 14. Menghukum Para Tergugat (Para Tergugat A dan Tergugat B) untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng, yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp.1.331.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu Rupiah)15. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2013/PN.Pin
Statistik945