- Dalam Provisi
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No. 5 atas nama DJAPAR SIDDIK yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tingkat II Kab. Labuhan Batu, pada tanggal 09 Desember 1978 atas tanah seluas 23.163 m2 (dua puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga meter persegi) dahulu setempat dikenal terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kecamatan Kualuh Hulu, Desa Bandar Lama, sekarang setempat dikenal terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kecamatan Kualuh Selatan, Desa Bandar Lama;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sejak Tergugat menguasai dan mengusahai tanah objek terperkara seluas 1 Ha (kurang lebih satu Hektare) yang merupakan bagian dari tanah seluas 23.163 m2 (dua puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 5 atas nama DJAPAR SIDDIK yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tingkat II Kab. Labuhan Batu, pada tanggal 09 Desember 1978 dengan cara menderes tanaman karet yang ada kemudian menggantinya dengan tanaman sawit tanpa seizin Penggugat serta tidak mengindahkan Berita Acara Stanvas pada tanggal 03-06-1993;
- Menyatakan Surat Penyerahan tertanggal 19 Januari 1964 yang dibuat antara Sdr. Walter Sibarani dengan Sdr. Bonggar Siagian beserta surat-surat turunannya yang terbit kemudian tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat dan/atau orang lain yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan kembali kepada Penggugat, tanah objek terperkara seluas 1 Ha(kurang lebih satu hektar) yang merupakan bagian dari tanah seluas 23.163 m2 (dua puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 5 atas nama DJAPAR SIDDIK yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tingkat II Kab. Labuhan Batu, pada tanggal 09 Desember 1978 yang dahulu setempat dikenal terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kecamatan Kualuh Hulu, Desa Bandar Lama, sekarang setempat dikenal terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kecamatan Kualuh Selatan, Desa Bandar Lama, Dusun VII Kampung Tengah dalam keadaan baik, tanpa terikat dan atau dibebani hak tanggungan dalam bentuk apapun;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 3.402. 500,00 (tiga juta empat ratus dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Rap |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Almadyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldi, Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2018/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2018/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2018/PN Rap
Statistik8423