- Menyatakan terdakwa AHMAD TRIADI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman". sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa AHMAD TRIADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman". sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,3996 gram (sisa hasil lab berat netto seluruhnya 0,3524 gram). dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1186/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 1186/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rosidin. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.ratmoho., Br Hakim Anggota Haruno Patriadi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarni. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1186/Pid.Sus/2018/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 1186/Pid.Sus/2018/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1186/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL
Statistik3312