Putusan PN BEKASI Nomor 362/Pdt.G/2009/PN.Bks. |
|
Nomor | 362/Pdt.G/2009/PN.Bks. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2009 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Syamsul Bahri Borut |
Hakim Anggota | - Jamaludin Samosir, - Suprapto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat IX tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Para Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah tanah sawah obyek sengketa ketitir (C) No. 1540, S.II persil No. 134, seluas 3,025 Ha (30.250 m2) terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi (dahulu Desa Karangsambung, Kecamatan Cakung, Kabupaten Bekasi) dengan batas-batas:Sebelah Utara : Tanah Sawah atam/romli/rodiah/PT. Sri Rejeki Perdana SteelSebelah Timur : Tanah sawah Pei/Tanggul Irigasi/Tanah kas Desa KarangsariSebelah Selatan : Tanah sawah aleng/Agas H. Sahal UripSebelah Barat : Tanah sawah Sanim Nosa/H.Romli/Rodiah;- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No. 4/Karangsari atas nama Lanih, Sertifikat Hak Milik No. 5/Karangsari atas nama Lanih dan Sertifikat Hak Milik No. 6/Karangsari atas nama Ir. Soleh Somaatmaja serta Sertifikat Hak Pakai No.2/Karangsari atas nama Departemen Pertanian serta segala surat-surat yang berhubungan dengan tanah obyek sengketa yang dimiliki Tergugat I, Para Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka atas tanah obyek sengketa;- Menyatakan tidak sah dan cacad hukum sehingga batal demi hukum segala surat-surat yang dijadikan dasar pemilikan atas sebagian tanah obyek sengketa oleh Tergugat III;- Menghukum Tergugat III dan Tergugat V atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban seketika putusan dalam perkara ini dapat dijalankan;- Menghukum Tergugat III dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelambatan apabila lalai tidak segera melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Menghukum Tergugat I, Para Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, dan Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.041.000,- (tujuh juta empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 631 PK/PDT/2015
Pertama : 362/Pdt.G/2009/PN.Bks.
Statistik21176