- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM PARA TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 376/PID.SUS/ 2019/PN KIS, TANGGAL 23 JULI 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING DENGAN:
- MENYATAKAN TERDAKWA I.HERIZAL ALS ONDUT DAN TERDAKWA II. SUDARMANSYAH ALS SUDAR TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I. HERIZAL ALS ONDUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DANTERDAKWA II. SUDARMANSYAH ALS SUDAR OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA MASING-MASING SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC KLIP UKURAN BESAR YANG BERISIKAN : 1 (SATU) PAKET PLASTIC KLIP TRANSPARAN UKURAN SEDANG DAN 6 (ENAM) PAKET PLASTIC KLIP TRANSPARAN UKURAN KECIL YANG BERISIKAN NARKOTIKA SHABU;
- 4 (EMPAT) BUAH PIPET PLASTIC BERBENTUK SKOP;
- 4 (EMPAT) BUAH PLASTIC KLIP KOSONG UKURAN BESAR;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC KLIP KOSONG UKURAN KECIL;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK SAMSUNG WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK NOKIA WARNA PUTIH;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Para Terdakwa tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 376/Pid.Sus/ 2019/PN Kis, tanggal 23 Juli 2019 yang dimintakan banding dengan:
- Menyatakan Terdakwa I.HERIZAL ALS ONDUT dan Terdakwa II. SUDARMANSYAH ALS SUDAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. HERIZAL ALS ONDUT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun danTerdakwa II. SUDARMANSYAH ALS SUDAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar yang berisikan : 1 (satu) paket plastic klip transparan ukuran sedang dan 6 (enam) paket plastic klip transparan ukuran kecil yang berisikan Narkotika shabu;
- 4 (empat) buah pipet plastic berbentuk skop;
- 4 (empat) buah plastic klip kosong ukuran besar;
- 1 (satu) bungkus plastic klip kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna putih;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 953/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 953/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Sukandar |
Hakim Anggota | Binsar Siregar, Brh. Erwan Munawar |
Panitera | Hj. Syarifah Masthura |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 953/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 953/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 70 K/Pid.Sus/2020
Banding : 953/Pid.Sus/2019/PT MDN.
Statistik3119