- Menyatakan terdakwa Khalidin Alias Agam Bin Usman Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana , Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram ???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa
- 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari gelas plastik air mineral merk ???SANQUA
- 2 (dua) buah sedotan yang sudah dimodifikasi beserta;
- 1 (satu) buah pipa kaca (pipet);
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9830 gram (dengan sisa lab berat netto 0, 9767 gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berai netto 0,9911 gram (dengan sisa lab berat netto 0,9859 gram);
- 1 (satu) buah sepatu anak-anak warna coklat
- Dirampas untuk di musnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN TANGERANG Nomor 1454/Pid.Sus/2019/PN Tng |
|
Nomor | 1454/Pid.Sus/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sucipto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuferry F. Rangka, Br Hakim Anggota Elly Istianawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Susmiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1454/Pid.Sus/2019/PN Tng
Statistik240