- Menerima Permohonan Banding Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Manna Nomor 4/Pdt.G/2018/ PN.Mna tanggal 18 Maret 2019 yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai Susunan Amar Putusan, kalimat Amar Putusan dalam Konpensi Nomor 2,3,4,5 dan mengenai permohonan Dwangsom (uang paksa) dalam Gugatan Konpensi, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Pembanding/Tergugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Terbanding Penggugat Konpensi ;
- Menyatakan Terbanding/Penggugat Konpensi adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Desa Kayu Kunyit Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dengan panjang 34 (tiga puluh empat) meter dan lebar 9 (Sembilan) meter berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00676 atas nama Wahun yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan;
- Menghukum Pembanding/Tergugat Konpensi untuk menyerahkan tanah milik Terbanding/Penggugat Konpensi yang terletak di Desa Kayu Kunyit Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dengan ukuran panjang 34 (tiga puluh empat) meter dan lebar 1 (satu) meter, kepada Terbanding/Penggugat Konpensi;
- Menghukum Pembanding/Tergugat Konpensi untuk merobohkan bangunan milik Pembanding/Tergugat Konpensi yang berdiri diatas tanah milik Terbanding / Penggugat Konpensi yang terletak di Desa Kayu Kunyit Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan panjang 34 (tiga puluh empat) meter dan lebar 1 (satu) meter dari arah depan kepada Terbanding/ Penggugat Konpensi, setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pembanding/Tergugat Konpensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Terbanding/Penggugat Konpensi sebesar Rp. 97.000,00 (Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) perhari, apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, Pembanding/ Tergugat Konpensi tidak melakukan pembongkaran tembok rumah miliknya yang didirikan diatas tanah milik Terbanding/Penggugat Konpensi sepanjang 34 (tigapuluh empat) meter dengan lebar satu meter;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manna Nomor 4/Pdt.G/2018/PN.Mna tanggal 18 Maret 2019 untuk selebihnya.
Putusan PT BENGKULU Nomor 15/PDT/2019/PT BGL |
|
Nomor | 15/PDT/2019/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lidya Sasando Parapat |
Hakim Anggota |
Bahtra Yenni Warita, . wiwik Suhartono |
Panitera | Lidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Pembanding / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan Pembanding/Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: 6. Menghukum Pembanding/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PDT/2019/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 15/PDT/2019/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PDT/2019/PT BGL
Kasasi : 3302 K/Pdt/2019
Pertama : 4/Pdt.G/2018/PN Mna
Statistik9432