Putusan PTA SURABAYA Nomor 352/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 352/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtarom, H. Ghufron Sulaiman |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak hadir;2. Menjatuhkan putusan perkara ini dengan verstek;3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;4. Menyatakan bahwa:1. Sertipikat Hak Milik No. 787, luas 161 m2, atas nama TERGUGAT, yang terletak di Kota Madiun disebut sebagai Barang Objek Sengketa I;2. Sertipikat Hak Milik No. 788, luas 161 m2, atas nama TERGUGAT, yang terletak di Kota Madiun disebut sebagai Barang Objek Sengketa II;Adalah merupakan sah milik Penggugat yang berasal dari pemberian/warisan dari orang tuanya (Orang Tua TERGUGAT);5. Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat atas Barang Objek Sengketa I dan II tersebut di atas adalah merupakan perbuatan Melawan Hukum;6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Barang Obyek Sengketa I dan II kepada Penggugat tanpa beban dan syarat apapun apabila perlu dengan bantuan aparat negara;7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.341.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 352/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 352/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0395/Pdt.G/2017/PA.Mn
Banding : 352/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Lainnya : 179 K/Ag/2019
Statistik8038