Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 5-K/PM.III-13/AD/II/2014 |
|
Nomor | 5-K/PM.III-13/AD/II/2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Ilegal Loging |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 13 MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Sus Wahyupi. |
Hakim Anggota | Mayor Sus Jonarku. Kapten Chk Tatang Sujana Krida |
Panitera | Kapten Laut Kh Tri Arianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP. 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : SUPARMAN, Serda NRP 542145 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ??? Secara bersama-sama mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ???.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Surat-surat : 1) 2 (dua) lembar foto Kendaraan Truk Toyota Nopol AG 9713 R; 2) 1 (satu) lembar Foto Copy STNK Mobil Truk Toyota Dyna Rino Nopol AG 9713 R;3) 1 (satu) lembar Foto Copy Buku Kir Mobil Truk Toyota Nopol AG 9713 R;4) Foto kayu jati sebanyak 38 (tiga puluh delapan) batang dengan rincian :a) 2 (dua) batang ukuran 200 Cm x 10 Cm dengan berat 0,038 M.b) 6 (enam) batang ukuran x 200 Cm x 13 Cm dengan berat 0,186 Mc) 3 (tiga) batang ukuran 190 Cm x 16 Cm dengan berat 0,129 Md) 11 (sebelas) batang ukuran 200 Cm x 16 Cm dengan berat 0,495 Me) 6 (enam) batang ukuran 200 Cm x 19 Cm dengan berat 0,372 Mf) 3 (tiga) batang ukuran 190 Cm x 22 Cm dengan berat 0,249 Mg) 4 (empat) batang ukuran 200 Cm x 22 Cm dengan berat 0,348 Mh) 1 (satu) batang ukuran 190 Cm x 25 Cm dengan berat 0,105 Mi) 1 (satu) batang ukuran 190 Cm x 28 Cm dengan berat 0,130 Mj) 1 (satu) batang ukuran 200 Cm x 19 Cm dalam kondisi kayu pecah.Dengan jumlah total volume berat kayu kayu secara keseluruhan : 2,052 M.Masing-masing angka 1) s/d angka 4) tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Barang-barang : 1) Kayu jati sejumlah 38 (tiga puluh delapan) batang dengan berbagai ukuran, yaitu :a) 2 (dua) batang ukuran 200 Cm x 10 Cm dengan berat 0,038 M.b) 6 (enam) batang ukuran x 200 Cm x 13 Cm dengan berat 0,186 Mc) 3 (tiga) batang ukuran 190 Cm x 16 Cm dengan berat 0,129 Md) 11 (sebelas) batang ukuran 200 Cm x 16 Cm dengan berat 0,495 M e) 6 (enam) batang ukuran 200 Cm x 19 Cm dengan berat 0,372 Mf) 3 (tiga) batang ukuran 190 Cm x 22 Cm dengan berat 0,249 Mg) 4 (empat) batang ukuran 200 Cm x 22 Cm dengan berat 0,348 Mh) 1 (satu) batang ukuran 190 Cm x 25 Cm dengan berat 0,105 M i) 1 (satu) batang ukuran 190 Cm x 28 Cm dengan berat 0,130 M j) 1 (satu) batang ukuran 200 Cm x 19 Cm dalam kondisi kayu pecah.Jumlah keseluruhan total volume berat kayu kayu keseluruhan : 2,052 M;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Kantor KRPH Kalitalun Kec. Tanggunggunung Kab. Tulungagung. 2) 1 (satu) unit Kendaraan Truk Toyota Nopol AG 9713 R No Mesin 14B1407089, Nomor Rangka MHF31BY4300022109; 3) 1 (satu) lembar STNK Asli Mobil Truk Toyota Nopol AG 9713 R; 4) 1 (satu) lembar Buku Kir Asli Mobil Truk Toyota Nopol AG 9713 R; Masing-masing angka 2) s/d angka 4), dirampas untuk Negara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5-K/PM.III-13/AD/II/2014.zip
- Download PDF
- 5-K/PM.III-13/AD/II/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5-K/PM.III-13/AD/II/2014
Statistik5544