Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 82/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 82/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arifin |
Hakim Anggota | Casmaya, Alexander Marwata |
Panitera | Agus Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa IWAN CHERMAWAN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa IWAN CHERMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI, MENYALAHGUNKAN KEWENANGAN ATAU KESEMPATAN YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dalam dakwaan Subsidiair dan MEMBERI HADIAH ATAU JANJI KEPADA PEGAWAI NEGERI sebagaimana terdapat dalam pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam dakwaan kedua;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan lamanya penahanan yang sudah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan kepada Terdakwa Iwan Chermawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.993.409.092,00 (enam milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh dua rupiah) dan jika tidak membayar uang pengganti paling lambat dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dipidana penjara selama 2 (dua) tahun, apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti; 7. Memerintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID/TPK/2016/PT.DKI
Pertama : 82/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik273128