Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1/Pid B/SUS/2011/PN-LP |
|
Nomor | 1/Pid B/SUS/2011/PN-LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Denny Lumbantobing |
Hakim Anggota | Immanuel, Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Nurmansyah |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa H. Hadisyam Hamzah, S.H., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam seluruh dakwaan Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut;3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa :- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 15 Mei 2008;- Gambar situasi (sketsa tanah) tanggal 15 Mei 2008;- Surat Keterangan Kepala Desa Petangguhan Nomor : 590/79/2008 tanggal 15 Mei 2008;- Daftar indentifikasi dan inventaris tanaman atas tanah persiil nomor 6 milik H.Sali Rajimin Putra;- Daftar nominatif ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat Desa Petangguhan Kecamatan Galang yang terkena pembebasan untuk kepentingan proyek pembangunan gadru induk PT. PLN (Persero) 275/150 kV atas nama Sali Rajimin Putra;- Peta inventarisasi nomor 00005 tanggal 20 Januari 2009 atas nama Sali Rajimin Putra;- Surat nomor:06/PH/2009 tanggal 30 April 2009 mengenai Surat Pernyataan Pelepasan Hak Dengan Menerima Ganti Rugi atas nama Sali Rajimin Putra;- Surat bukti pembayaran kas diterima dari PT. PLN (Persero) yang dibayarkan kepada H. Sali Rajimin Putra sebesar Rp.230.690.000,- dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT. PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kec Galang. tanggal 30 April 2009;- Surat Kuintansi yang diterima dari PT.PLN (Persero) yang dibayarkan kepada H.Sali Rajimin Putra sebesar Rp.230.690.000,- dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek- obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT. PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kec Galang. tanggal 30 April 2009;- Peta inventarisasi untuk kepentingan pembangunan gardu induk PT.PLN (persero) (hasil pengukuran ulang) atas nama Sali Rajimin Putra (Persiil nomor 4); adalah tidak berkekuatan hukum oleh karenanya tetap terlampir dalam berkas perkara ini;- Menyatakan tanah seluas 7.324 m2 (tujuh ribu tiga ratus dua puluh empat ribu meter persegi) sesui dengan Peta Inventarisasi Hasil Pengukuran Ulang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Proyek Pembangunan Gardu Induk PT. PLN (Persero) tanggal 04 Oktober 2008 tetap dalam penguasaan negara;- Surat bukti pembayaran kas yang diterima dari PT. PLN (Persero) proyek induk pembangkit dan jaringan Sumatera Utara, Aceh dan Riau, sebanyak Rp. 264.000.- dengan keterangan biaya perjalanan dinas SPPD no.439.SPPD/061/Pikitring Suar/2009 Tanggal 29 April 2009;- Surat perintah perjalanan dinas dalam negeri, Nomor 439. SPPD /061/Pikitring Suar/2009 pada tanggal 29 April 2009;- Surat kwitansi pembayaran yang diterima PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Sumatera Utara dan Aceh, sebanyak Rp. 61.792.480,- untuk pembayaran biaya operasional ganti rugi obyek???obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT. PLN (Persero) 275 KV di Desa Petangguhan, Kec Galang tanggal 30 April 2009;- Surat Bukti Penerimaan Kas yang diterima Ir.Sutan S. Hutasoit sebanyak Rp.23.123.500 dengan keterangan untuk pengembalian panjar ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat dan petangguhan, Kec Galang yang terkena Pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 KV Tanggal 17 maret 2009;- Surat bukti pembayaran kas yang diterima dari PT.PLN (Persero) uang sebanyak Rp.23.123.500,- yang dibayarkan kepada Ir.Sutan S. Hutasoit dengan keterangan Panjar dinas pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman milik masyarakat di Desa Petangguhan, Kec. Galang . nota dinas no .208/520/DMPU/2009, Tgl 16 Maret 2009;- Surat Nota Dinas, nomor : 208/520/DMPU/2009, dengan rincian Legiyem Rp.17.915.500,- dan Supratman Rp 5.208.000.- dan total Rp.23.123.500;- Surat bukti pembayaran kas diterima dari PT. PLN (Persero) yang dibayarkan kepada Legiyem, uang sebanyak Rp. 17.915.500,- dengan keterangan Ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat Desa Petangguhan, Kec Galang yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan Proyek pembangunan proyek Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 kV pada tanggal 16 Maret 2009;- Surat Bukti pembayaran kas diterima dari PT. PLN (Persero) yang dibayarkan kepada Supratman, uang sebanyak Rp 5.208.000,- dengan keterangan ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat Desa Petangguhan, Kec Galang yang terkena pembebasan untuk kepentingan proyek pembangunan proyek Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 kV pada tanggal 16 Maret 2009;- Surat Bukti Penerimaan Kas Yang diterima dari Ir. Sutan S. Hutasoit. MT, uang sebanyak Rp.1.583.480.980,- dengan keterangan untuk pengembalian atas panjar dinas pembayaran ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan Kec. Galang;- Surat Bukti pembayaran kas yang diterima PT.PLN (Persero), uang sebanyak 1.583.480.980,- dibayarkan kepada Ir.Setyo Herupurwoko, dengan keterangan untuk panjar dinas pembayaran ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan yang terkena pembangunan Gardu Induk PT.PLN (Persero) pada tanggal 29 April 2009;- Surat Nota Dinas nomor : 184/081/REN/2009, Untuk permohonan persetujuan diberikan persekot dinas sebesar Rp. 1.533.480.980,- Untuk pembayaran ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan yang terkena pembangunan Gardu Induk PT.PLN (Persero) Kec.Galang dengan rincian. Ganti rugi tanah dan tanaman dan bangunan Rp.1.521.688.500,-, Sisa biaya operasional panitia pengadaan tanah Rp. 11.792.480;- Surat Bukti Pembayaran kas yang diterima dari PT. PLN (Persero) Sebesar Rp. 21.188.500,- dibayarkan kepada Sukirman, dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT. PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kec Galang pada tanggal 30 April 2009;- Surat kuitansi yang diterima dari PT. PLN (Persero) sebesar Rp. 21.188.500,- untuk pembayaran ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kec Galang pada tanggal 30 April 2009;- Surat bukti pembayaran kas diterima dari PT. PLN (Persero) yang dibayarkan kepada M. Aprianto sebesar Rp. 235.170.000,- dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kec Galang tanggal 30 April 2009;- Surat kuitansi yang diterima dari PT. PLN (Persero) yang dibayarkan kepada M. Aprianto sebesar Rp. 235.170.000,- dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek- obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kec Galang. tanggal 30 April 2009;- Surat bukti pembayaran dari PT. PLN (Persero) dibayarkan kepada Nurhayati sebesar Rp.1.034.640.000.- untuk pembayaran ganti rugi obyek- obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kec Galang tanggal 30 April 2009;- Surat kuitansi yang diterima dari PT. PLN (Persero) yang dibayarkan kepada Nurhayati sebesar Rp.1.034.640.000.- dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kec Galang tanggal 30 April 2009;- Surat bukti pembayaran kas diterima dari PT. PLN (Persero) yang dibayarkan kepada H. Sali Rajimin Putra sebesar Rp.230.690.000,- dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek Gardu Induk PT.PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kec Galang tanggal 30 April 2009;- Surat kuitansi yang diterima dari PT. PLN (Persero) yang dibayarkan kepada H. Sali Rajimin Putra sebesar Rp.230.690.000,- dengan keterangan untuk pembayaran ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek gardu induk PT. PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang tanggal 30 April 2009;- Surat pernyataan pelepasan hak dengan menerima ganti rugi, Nomor: 05/PH.2009, hari Kamis tanggal 30 April 2009 Sali Rajimin Putra selaku bertindak untuk dan atas nama Nurhayati kepada PT. PLN (Persero);- Surat Penyerahan penguasaan atas tanah dengan cara ganti rugi, hari jumat, tanggal 01 Februari 2002 dari Drs. H. Massakirang kepada Nurhayati;- Surat Drs. H.A. Masakirang kepada Camat Galang tanggal 01 Februari 2002 perihal permohonan melegalisasi Surat Keterangan Tanah/Ganti Rugi/Hibah/Sewa???menyewa tanah;- Surat Keterangan Kepala Desa Petangguhan bahwa Drs.H.A Masakirang mempunyai tanah seluas 48.000 m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Tanggal 31 Januari 2002;- Surat Pernyataan Drs. H.A Masakirang mempunyai tanah seluas 48.000 m2 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;- Berita Acara Pengukuran Lokasi Tanah di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Tanggal 30 Januari 2002;- Surat Pernyataan Drs.H.A Masakirang mempunyai, mengusahai, menguasai, menggarap sebidang tanh darat yang terletak di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Tanggal 29 Januari 2002;- Surat Pernyataan/Pengakuan Drs.H.A Masakirang mempunyai, mengusahai, menguasai, menggarap sebidang tanah darat yang terletak di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Tanggal 30 Januari 2002;- Peta kebun kelapa sawit milik Drs.H.A Masakirang Tanggal 04 Februari 2002;- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Dengan Menerima Ganti Rugi, nomor : 04/PH/2009, hari kamis tanggal 30 April 2009, Sali Rajimin Putra selaku bertindak untuk dan atas nama M. Aprianto kepada PT. PLN (Persero);- Surat Kuasa M. Aprianto dan Nurhayati yang memberi kuasa kepada Sali Rajimin Putra untuk pengalihan semua hak-hak penguasaan atas tanah-tanah yang diperuntukkan sebagai areal pembangunan gardu induk PT. PLN (Persero);- Surat pernyataan pelepasan hak dengan menerima ganti rugi, nomor: 06/PH/2009, hari kamis tanggal 30 April 2009, atas nama Sali Rajimin Putra kepada PT. PLN (Persero);- Surat pernyataan pelepasan hak dengan menerima ganti rugi, nomor: 03/PH/2009, hari Kamis tanggal 30 April 2009 atas nama Sukirman kepada PT. PLN (Persero);- Surat pernyataan pelepasan hak dengan menerima ganti, nomor: 02/PH/2009, hari Kamis tanggal 30 April 2009 atas nama Supratman kepada PT. PLN (Persero);- Surat pernyataan pelepasan hak dengan menerima ganti, nomor: 01/PH/2009, hari kamis tanggal 30 April 2009 atas nama Legiyem kepada PT. PLN (Persero);- Surat daftar nominatif ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat Desa Petangguhan, Kecamatan Galang yang terkena pembebasan untuk kepentingan proyek pembangunan gardu induk PT. PLN (Persero);- Surat Bukti PT. PLN (Persero) dropping investasi AT No.P1/03 2009;- Surat Bukti Pembayaran PT. PLN (Persero) kepada PT. Sucofindo Appraisal Utama;- Surat Permohonan perubahan ijin penetapan lokasi Gardu Induk 275/150 KV Galang;- Bukti pembayaran Kas/Bank dengan Nomor: 78/05/09 tanggal 30 April 2009 sebagai pembayaran biaya operasional ganti rugi obyek-obyek milik masyarakat yang terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan proyek gardu induk PT. PLN (Persero) 275 kV di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp.61.792.480;- Surat pernyataan Drs.H. Massakirang memiliki sebidang tanah yang terletak di dusun VI Desa Petangguhan kec. Galang Kabupaten Deli Serdang seluas kurang lebih 4.80 HA. yang diperjualbelikan kepada Nurhayati;- Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Drs. H. Masakirang Tanggal 23 Agustus 2003 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;- Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Drs. H. Massakirang tanggal 19 Juli 2007 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;- Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Drs. H. Masakirang Tanggal 19 Agustus 2005 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;- Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Drs. H. Masakirang Tanggal 10 Agustus 2004 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;- Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Drs. H. Masakirang Tanggal 28 Agustus 2003 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;- Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Salim Ginting Tanggal 06 Agustus 2004 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;- Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Salim Ginting tanggal 29 Agustus 2003 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;- Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Muhammad Aprianto tanggal 19 Agustus 2005 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;- Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Muhammad Aprianto tanggal 19 Juli 2007 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun (SPPT) atas nama Drs. H. Masakirang tanggal 06 Januari 2003 terhadap tanah seluas 2.436 m2 yang terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun (SPPT) atas nama Salim Ginting tanggal 06 Januari 2003 terhadap tanah seluas 13.269 m2. yang terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun (SPPT) atas nama Muhammad Aprianto Tanggal 03 Januari 2005 Terhadap tanah seluas 10.400 m2 yang terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun (SPPT) atas nama Muhammad Aprianto Tanggal 02 Januari 2007 terhadap tanah seluas 10.400 m2 yang terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun (SPPT) atas nama Drs. H Massakirang tanggal 02 Januari 2007 terhadap tanah seluas 52.465 m2 yang terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun(SPPT) atas nama Drs. H. Massakirang tanggal 03 Januari 2005 Terhadap tanah seluas 52.465 m2 yang terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun(SPPT) Drs. H. Masakirang tanggal 06 Januari 2003 terhadap tanah seluas 52.465 m2 yang terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;- Surat harga pasaran tanah di Desa Petangguhan, tanggal 03 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Hadisyam Hamzah (Camat Galang);- Surat harga pasaran tanah di Desa Petangguhan, tanggal 05 Desember 2008 yang di tanda tangani oleh Syamsir (Kepala Desa Petangguhan);- Surat keterangan Nomor:590/167/DP/2008, Kepala Desa Petangguhan Kecamatan Galang, menerangkan besarnya harga pasaran tanah di Desa Petangguhan Kecamatan Galang tanggal 05 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Syamsir (Kepala Desa Petangguhan);- Surat Perintah Tugas Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Nomor : 500.1209/03/2008 tanggal 28 Oktober 2008 (fotocopy yang dilegalisir);- Keputusan Sekretaris daerah Kabupaten Deli Serdang selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Nomor : 576 Tahun 2009 tanggal 06 April 2009 tentang besarnya nilai ganti rugi tanah bangunan dan tanaman yang terkena pembebasan untuk kepentingan proyek pembangunan gardu induk PT.PLN (Persero) 275/150 kV di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang (fotocopy yang dilegalisir);- Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 1216 Tahun 2008 tanggal 09 Oktober 2008 Tentang Penetapan lokasi dan luas tanah untuk kepentingan pembangunan gardu induk PT. PLN (Persero0 275/150 kV seluas 7 HA terletak di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang (fotocopy yang dilegalisir);- Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 728 Tahun 2008 Tanggal 25 Juni 2008 Tentang pembentukan panitia pengadaan kabupaten Deli Serdang bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka kegiatan pengadaan tanah guna keperluan pembangunan gardu induk PT PLN 275 kV seluas 5 HA terletak di Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang dan pembangunan gardu induk PLN 150 kV seluas 2 HA di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang (fotocopy yang dilegalisir);- Keputusan Bupati Deli Serdang nomor : 2109 Tahun 2007 tanggal 17 Desember 2007 tentang besarnya harga penaksiran hasil hutan hak/kayu rakyat yang digunakan untuk proyek???proyek pemerintah (fotocopy yang dilegalisir);- Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 1853 Tahun 2007 Tanggal 05 Oktober 2007 tentang besarnya harga untuk jenis???jenis tanaman yang diperhitungkan dalam rangka pelaksanaan proyek???proyek yang diselenggarakan oleh pemerintah di wilayah Kabupaten Deli Serdang (fotocopy yang dilegalisir);- Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Daerah Deli Serdang selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Noor 732 tahun 2008 tanggal 25 Juni 2008 tentang penghunjukan anggota sekretariat dan anggota satuan tugas (Satgas) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Deli Serdang bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan dalam rangka kegiatan pengadaan tanah guna keperluan proyek pembangunan gardu induk PT. PLN (Persero) 275/150 kV di Desa Petangguhan Kecamatan Galang (fotocopy yang dilegalisir);- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan tahun 2010 atas nama Nurhayati dengan luas 16.443 m2 tanggal 04 Januari 2010;- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan tahun 2010 atas nama Eko Pujianto dengan luas 16.517 m2 tanggal 04 Januari 2010;- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2010 atas nama Sri Suryaningsih dengan luas 16.162 m2 tanggal 04 Januari 2010;- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 atas nama Muhammad Aprianto dengan Luas 10. 400 m2 tanggal 04 Januari 2010;- Buku register Surat Keterangan Tanah Desa Petangguhan;- Daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran pajak bumi dan bangunan (DHKP) Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang tahun 2008, Tahun 2009 dan Tahun 2010;- Keputusan Bupati Deli Serdang 072 tahun 2004 tanggal 08 Januari 2004 tentang pengesahan keputusan Badan Perwakilan Desa (BPD) tentang penetapan kepala desa terpilih pada pemilihan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang tahun 2003 (Fotocopy yang dilegalisir);- Keputusan Badan Perwakilan Desa Nomor : 06 tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang penetapan Kepala Desa terpilih pada pemilihan kepala desa petangguhna kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Tahun 2003 (fotocopy yang dilegalisir);- Naskah pelantikan Kepala Desa oleh Bupati Deli Serdang tanggal 18 Pebruari 2004 (fotocopy yang dilegalisir);- Berita acara pengambilan sumpah/janji Kepala Desa terpilih tahun 2003 tanggal 18 Februari 2004 (fotocopy yang dilegalisir); - Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama Legiyem tanggal 14 November 2008;- Surat daftar identifikasi dan inventarisasi bangunan atas nama Legiyem, dkk. (6 orang);- Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama Supratman tanggal 14 November 2008;- Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama Sukirman tanggal 14 November 2008;- Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman an M. Aprianto tanggal 14 November 2008;- Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama Nurhayati tanggal 14 November 2008;- Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama H. Sali Rajimin Putra tanggal 14 November 2008;- Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama Legiyem tanggal 30 Juni 2010;- Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama Supratman tanggal 30 Juni 2010;- Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama Sukirman tanggal 30 Juni 2010;- Surat daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman kelapa sawit 818 batang tanggal 30 Juni 2010; Dikembalikan kepada yang berhak PT. PLN (Persero);5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2012 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid B/SUS/2011/PN-LP
Statistik704