- Menyatakan Terdakwa Abdul Rohman Bin Djudi (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN?; sebagaimana dalam dakwaan ke-satu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza warna hitam, tahun 2015 No. Pol T-1318-TN, Noka : MHKM1BA3JEJ080940, Nosin : MH32880, dengan kondisi ban roda belakang sebelah kiri dalam keadaan kemps sobek terkena tusuk benda tajam, kunci kontak dan STNK An. ADE SUCI HERLINAWATI alamat : Dusun Kembangsari Rt. 26 Rw. 09 Sawangan Cipeun-Deuny Subang-Cipeundeuy;
- 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA dengan Nomor rekening 7835489141 An. Abdul Rohman;
- 1 (satu) buah pisau pemotong kuku;
- 1 (satu) buah batu adesit dengan ukuran kepalan orang dewasa;
- 1 (satu) buah Hp merk Nokia, warna hitam terdapat kartu perdana Telkomsel/Kartu As dengan nomor Telpon 085226250550;
- Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang terdiri dari uang tunai pecahan Rp, 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 400 lembar dan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 300 lembar.
Putusan PN REMBANG Nomor 95/Pid.B/2019/PN Rbg |
|
Nomor | 95/Pid.B/2019/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eri Sutanto, Hakim Anggota Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Moech. Jaini Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dikembalikan kepada Terdakwa ABDUL ROHMAN BIN DJUDI (ALM)). (Dirampas untuk dimusnahkan) (Dikembalikan kepada saksi SURURI BIN MUTHOLIB (ALM)). 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.B/2019/PN Rbg
Statistik612