- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, II, IV, VI, VII DAN IX TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS NOMOR.: 28/PDT.G/2017/PN.BLS, TERTANGGAL 15 AGUSTUS 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT KONPENSI I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII DAN IX SEKARANG PARA PEMBANDING DAN PARA TURUT TERBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM KONPENSI SEKARANG TERBANDING UNTUK SELURUHNYA.
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PENGGUGAT REKONPENSI SEKARANG PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI DARI PARA PENGGUGAT REKONPENSI SEKARANG PARA PEMBANDING MENURUT TUNTUTAN SUBSIDAIR YANG MEMOHON PUTUSAN SE ADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO);
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT REKONVENSI SEKARANG TERBANDING YANG MENGUASAI SECARA TANPA HAK ATAS ASSET UANG TPM YAYASAN SOSIAL UMAT BERAGAMA BUDHA (YSUBB) SELATPANJANG YANG ADA DI BANK BNI DAN BANK PANIN SELATPANJANG TERSEBUT, ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHT MATIGE DAADS);
- MENGHUKUM TERGUGAT DALAM REKONPENSI / PENGGUGAT DALAM KONPENSI SEKARANG TERBANDING UNTUK MENGEMBALIKAN KEPADA PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI / PARA TERGUGAT DALAM KONPENSI SEKARANG PARA PEMBANDING::
- TABUNGAN DI BANK BNI (BILYET DEPOSITO BERJANGKA) NO. 067.000109969.101 ATAS NAMA JUSDI / KARJONO;
- TABUNGAN DI BANK PANIN (BILYET DEPOSITO BERJANGKA) NO. 416786 ATAS NAMA JUSDI / HERMAN;
- TABUNGAN DI BANK PANIN DENGAN TABUNGAN NO.REKENING : 523.3.03082.9 ATAS NAMA JUSDI / HERMAN;
- MENYATAKAN SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM DARI PADANYA ATAS AKTA YAYASAN SOSIAL UMAT BERAGAMA BUDHA (YSUBB) SEBAGAIMANA :
- MENGHUKUM TERBANDING / PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DIHITUNG SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, II, IV, VI, VII dan IX tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor.: 28/Pdt.G/2017/PN.Bls, tertanggal 15 Agustus 2018 yang dimohonkan banding;
- Menolak Eksepsi dari Tergugat Konpensi I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII dan IX sekarang Para Pembanding dan Para Turut Terbanding untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Penggugat dalam Konpensi sekarang Terbanding untuk seluruhnya.
- Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat Rekonpensi sekarang Pembanding untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonpensi sekarang Para Pembanding menurut tuntutan subsidair yang memohon putusan se adil-adilnya (ex aequo et Bono);
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi sekarang Terbanding yang menguasai secara tanpa hak atas asset uang TPM Yayasan Sosial Umat Beragama Budha (YSUBB) Selatpanjang yang ada di Bank BNI dan Bank Panin Selatpanjang tersebut, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daads);
- Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi sekarang Terbanding untuk mengembalikan kepada Para Penggugat dalam Rekonpensi / Para Tergugat dalam Konpensi sekarang Para Pembanding::
- Tabungan di Bank BNI (Bilyet Deposito Berjangka) No. 067.000109969.101 atas nama JUSDI / Karjono;
- Tabungan di Bank Panin (Bilyet Deposito Berjangka) No. 416786 atas nama JUSDI / Herman;
- Tabungan di Bank Panin dengan Tabungan No.Rekening : 523.3.03082.9 atas nama JUSDI / Herman;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukum dari padanya atas Akta Yayasan Sosial Umat Beragama Budha (YSUBB) sebagaimana :
- Menghukum Terbanding / Penggugat Konvensi / Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding dihitung sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 204/PDT/2018/PT PBR |
|
Nomor | 204/PDT/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Olman Sinaga |
Hakim Anggota |
.
Mulyanto, tahan Simamora |
Panitera | I.a.n.ratnayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI : DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: GUNA DIBALIKNAMAKAN KE ATAS NAMA YAYASAN SOSIAL UMAT BERAGAMA BUDHA (YSUBB) SELATPANJANG; 1. AKTA NO. 04 TANGGAL 04 JUNI 2012; 2. AKTA NO. 07 TANGGAL 18 JUNI 2013; 3. AKTA NO. 07 TANGGAL 31 AGUSTUS 2016; DAN 4. AKTA PERUBAHAN TERAKHIR SEBAGAIMANA AKTA NO. 10 TANGGAL 29 MARET 2017; YANG MASING-MASING AKTA AQUO DIBUAT DIHADAPAN SDR. JOHARI, SH., DAN TELAH MENDAPATKAN PENGESAHAN DARI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI, SEBAGAIMANA TERAKHIR DENGAN SK NO.: AHU-AH.01.06-0001717 TANGGAL 03 APRIL 2017; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI : DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: guna dibaliknamakan ke atas nama Yayasan Sosial Umat Beragama Budha (YSUBB) Selatpanjang; 1. Akta No. 04 tanggal 04 Juni 2012; 2. Akta No. 07 tanggal 18 Juni 2013; 3. Akta No. 07 tanggal 31 Agustus 2016; dan 4. Akta Perubahan terakhir sebagaimana Akta No. 10 tanggal 29 Maret 2017; yang masing-masing Akta aquo dibuat dihadapan Sdr. JOHARI, SH., dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, sebagaimana terakhir dengan SK No.: AHU-AH.01.06-0001717 tanggal 03 April 2017; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 204/PDT/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 204/PDT/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3510 K/PDT/2019
Banding : 204/PDT/2018/PT.PBR
Statistik14868