- 1 (satu) unit handphone merek MAXTRON warna merah;
- 1 (satu) buah kalkulator merek CIGI C1-512 warna hitam;
- 1 (satu) buah buku tafsir mimpi;
- 3 (tiga) buah bolpoint merek Pilot warna hitam;
- 1 (satu) lembar kertas rekap nomor/angka;
- 1 (satu) buah buku rekap nomor merek Big Boss kampus warna merah putih;
- 1 (satu) buah staples warna cokelat;
- Uang tunai sebanyak Rp 1.127.000,- (satu juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dengan pecahan 16 (enam belas) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang kertas pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 9 (Sembilan) lembar uang kertas pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah).
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 52/Pid.B/2020/PN Bek |
|
Nomor | 52/Pid.B/2020/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Doni Silalahi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Doni Silalahi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fendensius Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Tjhin Nen Kong als Nen Kong anak Tjhin Kuin Fa (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2020/PN Bek
Statistik1200