- Menolak eksepsi Termohon I, Termohon II dan Turut Termohon seluruhnya;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian ;
- Menyatakan batal Nilai Penggantian Wajar (Nilai Ganti Kerugian) yang ditetapkan oleh Turut Termohon pada tanggal 7 September 2017;
- Menetapkan bentuk dan besarnya ganti kerugian terhadap tanah Miko Mall milik Pemohon yang terdampak Trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung adalah :
- Tanah Pemohon dengan kode dokumen 07.01.01.001 yang terletak di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Nomor Bidang (Rincikan) 1 dengan luas tanah yang terkena dampak seluas 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) dengan nilai ganti kerugian sebesar 90 m2 x Rp. 26.000.000,- = Rp. 2. 340.000.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) ;
- Tanah Pemohon dengan kode dokumen 07.01.10.002 yang terletak di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Nomor Bidang (Rincikan) 2 dengan luas tanah yang terkena dampak seluas 6 m2 (enam meter persegi) dengan nilai ganti kerugian sebesar 6 m2 x Rp. 26.000.000,- = Rp. 156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah);
- Tanah Pemohon dengan kode dokumen 07.01.01.004 yang terletak di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Nomor Bidang (Rincikan) 4 dengan luas tanah yang terkena dampak seluas 1.141 m2 (seribu seratus empat puluh satu meter persegi) dengan nilai ganti kerugian sebesar 1.141 m2 x Rp. 26.000.000,- = Rp. 29.666.000.000,- (dua puluh sembilan milyar enam ratus enam puluh enam juta) ;
- Tanah Pemohon dengan kode dokumen 07.01.01.005 yang terletak di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Nomor Bidang (Rincikan) 5 dengan luas tanah yang terkena dampak seluas 313 m2 (tiga ratus tiga belas meter persegi) dengan nilai ganti kerugian sebesar 313 m2 x Rp. 26.000.000,- = Rp. 8.138.000.000,- (delapan milyar seratus tiga puluh delapan juta rupiah);
- Menghukum Termohon II untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebagai Pemilik tanah yang terdampak Trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung yaitu:
- Tanah Pemohon dengan kode dokumen 07.01.01.001 yang terletak di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Nomor Bidang (Rincikan) 1 dengan luas tanah yang terkena dampak seluas 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) dengan nilai ganti kerugian sebesar 90 m2 x Rp. 26.000.000,- = Rp. 2. 340.000.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) ;
- Tanah Pemohon dengan kode dokumen 07.01.10.002 yang terletak di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Nomor Bidang (Rincikan) 2 dengan luas tanah yang terkena dampak seluas 6 m2 (enam meter persegi) dengan nilai ganti kerugian sebesar 6 m2 x Rp. 26.000.000,- = Rp. 156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah);
- Tanah Pemohon dengan kode dokumen 07.01.01.004 yang terletak di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Nomor Bidang (Rincikan) 4 dengan luas tanah yang terkena dampak seluas 1.141 m2 (seribu seratus empat puluh satu meter persegi) dengan nilai ganti kerugian sebesar 1.141 m2 x Rp. 26.000.000,- = Rp. 29.666.000.000,- (dua puluh sembilan milyar enam ratus enam puluh enam juta) ;
- Tanah Pemohon dengan kode dokumen 07.01.01.005 yang terletak di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Nomor Bidang (Rincikan) 5 dengan luas tanah yang terkena dampak seluas 313 m2 (tiga ratus tiga belas meter persegi) dengan nilai ganti kerugian sebesar sebesar 313 m2 x Rp. 26.000.000,- = Rp. 8.138.000.000,- (delapan milyar seratus tiga puluh delapan juta rupiah);
- Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara permohonan ini sebesar Rp. 2.216.000,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
- Menghukum Turut Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Putusan PN BANDUNG Nomor 385/Pdt.G/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 385/Pdt.G/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Edison M. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dahmiwirda D, M.h hakim Anggota 2: Muhammad Razzad |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisnu Prawira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA a. Berupa fisik : b. Berupa Non Fisik sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) a. Berupa Fisik : b. Berupa Non Fisik sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 500 K/Pdt/2020
Pertama : 385/Pdt.G/2019/PN Bdg
Statistik26189