Putusan PN MATARAM Nomor 509/Pid.Sus/2016/PN Mtr |
|
Nomor | 509/Pid.Sus/2016/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PiadanaNarkoba |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yapi |
Hakim Anggota | - Ferdinand Marcus Leander, - Yuli Tmningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : " HUKUM" |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Saripudin als Sarip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milliard) dengan ketentuan apabila denda tidak bayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 ( satu ) klip plastic yang didalamnya berisi 1 ( satu ) klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,39 ( nol koma tiga Sembilan ) beserta klip plastiknya. Telah disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk uji laboratorium, sebagaimana diterangkan dalam surat Hasil pemeriksaan laboratorium dari BADAN POM Mataram dengan surat nomor : PM.01.05.108A1.06.16.1074 tertanggal 08 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Drs. I Gde Nyoman Suandi, Apt, MM. dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut mengandung METAMFETAMIN (METAMFETAMIN termasuk narkotika Golongan I ) sisa sampel habis untuk pengujian Yang tersisa hanya plasik klip - 1 (satu) Unit HP warna hitam merk Smartfren- 1 (satu) tas buah kain warna ungu merk Cp ( Crystal Photo)- 1 (satu) buah botol kaca yang didlamanya berisi 2 ( dua ) buah jarum suntik- 1 (satu) buah tutup bong beserta dua buah pipet plastic warna putih bergaris merah- 1 (satu) buah gunting warna hitam- 1 (satu) buah pisau kater merk SDI warna putih- 1 (satu) buah korek api gas warna merah Dirampas Negara untuk dimusnahkan - 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya berisi uang sebesara Rp. 2.000.000,- ( dua juta ribu rupiah )- 1 (satu) unit sepeda Motor merk Honda Revo , warna hitam No. Pol : DR 4037 HW- 1 (satu) lembar STNK sepeda Motor merk Honda Revo , warna hitam No. Pol : DR 4037 HW atas nama pemilik MARZUKI Dikembalikan kepada terdakwa .6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2. 500. (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 509/Pid.Sus/2016/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 509/Pid.Sus/2016/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 509/Pid.Sus/2016/PN Mtr
Statistik7114