Putusan PTUN MEDAN Nomor 37/G/2015/PTUN-MDN |
|
Nomor | 37/G/2015/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Ry Asani |
Hakim Anggota | M.h : Dedy Kurniawan, S U G I Y A N T O |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM PENUNDAAN: -------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Penetapan Nomor: 37/G/2015/PTUN-MDN, tanggal 04 Nopember 2015, tetap sah dan berlaku sampai dengan Putusan perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap atau sampai ada Penetapan lain yang mencabutnya; ---------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI: ------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Eksepsi-Eksepsi Tergugat Tidak Diterima Untuk Seluruhnya; ------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA: ----------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya; ---------------------2. Menyatakan Tidak Sah Keputusan Objek Sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat yaitu: ---------------------------------------------------------------1). Keputusan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, tanggal 24 April 2015, Tentang Perubahan Struktur Ketua dan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, Periode Tahun 2012-2015, yang menyetujui Mutia Atiqah, S.S. sebagai Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, Periode Tahun 2012-2015; ----------------------------------------------------------------------------2). Keputusan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, tanggal 28 April 2015, Tentang Penyusunan Pembidangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, Periode Tahun 2012-2015; ------3). Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, Nomor: 061/2988/KPID-SU/V/2015, tanggal 6 Mei 2015, Perihal: Revisi Pansel KPID-SU; -------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Objek Sengketa yaitu: --------------------------------------------------------------------------------1). Keputusan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, tanggal 24 April 2015, Tentang Perubahan Struktur Ketua dan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, Periode Tahun 2012-2015, yang menyetujui Mutia Atiqah, S.S. sebagai Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, Periode Tahun 2012-2015; ----------------------------------------------------------------------------2). Keputusan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, tanggal 28 April 2015, Tentang Penyusunan Pembidangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara Periode Tahun 2012-2015; -------3). Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, Nomor: 061/2988/KPID-SU/V/2015, tanggal 6 Mei 2015, Perihal: Revisi Pansel KPID-SU; -------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp. 269.000,- (dua ratus enam puluh sembilan ribu upiah). -------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/G/2015/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 37/G/2015/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/G/2015/PTUN-MDN
Statistik133165