Putusan PN SURABAYA Nomor 24/Pdt.Sus.Lain - Lain/2018/PN.Niaga.Sby |
|
Nomor | 24/Pdt.Sus.Lain - Lain/2018/PN.Niaga.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | E Rusiana |
Panitera | Slamet Suripta |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menerima gugtan para penggugat untuk seluruhnya.2. Menerima dan menetapkan bahwa para Penggugat adalah sebagai Kreditur tetap.3. Menyatakan dan menetapkan agar Tergugatmembayar hak- hak para penggugat berupa upah tertunggak / kekurangan upah sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 adapun hak- hak para Penggugat kelompok I (Sdr. ALI WARDIANSYAH DKK 54 orang sesuai dengan Persetujuan bersama tanggal 31 Desember 2014 dengan kekurangan upah dengan total keseluruhan Rp. 2.067.636.000 ( dua milyar enam puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah (rincian terlampir), sedangkan hak kekurangan upah Sdr. TRIWAHYUNI DKK (43 orang) sejak tahun 2008 s/d tahun 2014 adalah Rp.2.065.728.000,-( dua milyar enam puluh lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah).4. Menyatakan dan menetapkan agar Tergugat membayar hak-hak para penggugat berupa kekurangan upah lembur yang belum dibayar sejak th 2008 sampai dengan tahun 2014 kepada para Penggugat kelompok I (Sdr. ALI WARDIANSYAH DKK) 54 orang sesuai dengan Persetujuan bersama tanggal 31 Desember 2014 adalah dengan total Rp. 16.491.861.865,-(enam belas milyar empat ratus Sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah), sedangkan untuk kekurangan upah lembur sdr. TRIWAHYUNI DKK (43 orang) sejak tahun 2008 s/d tahun 2014 adalah Rp. 13. 380.185.815, (tiga belas milyar tiga ratus delapan puluh juta seratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima belas rupiah) dengan perincian (terlampir).5. Menghukum Tergugat untuk menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para Penggugat sesuai dengan Pasal 169 ayat satu (1) poin no ( c ) UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan kopensasi sebagaimana Pasal 169 ayat dua(2) UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yaitu (2) Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat satu(1) pekerja/buruh berhak mendapatkan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat tiga (3) dan uang penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat empat (4) sebagaimana daftar rincian pesangon (terlampir) kepada I (Sdr. ALI WARDIANSYAH DKK 54 Orang) adalah Ex karyawan tetap CV. KARYA AGUNG dengan Direktur utama adalah : TJOO HENDRO MULYONO, (dalam Pailit) dengan total pesangon RP 4.487.386.392,-( empat milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus Sembilan puluh dua rupiah) untuk 54 orang Para Penggugat ( rincian terlampir) dan Sdr.TRIWAHYUNI DKK (43 orang) dengan total pesangon RP 3.749.315.534,-( tiga milyar tujuh ratus empat puluh Sembilan juta tiga ratus lima belas ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah);6. Menetapkan agar pembayaran hak-hak Penggugat 1 dan 2 sebagaimana tersebut pada petitum angka 3. 4. 5 dilakukan dengan berpedoman pada azas Pari Passu Pro Rata Parte;7. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara yang ditetapkan sebesar Rp. 1.786.000,- ( satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 4 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021
Pertama : 24/Pdt.Sus.Lain-Lain/2018/PN Niaga Sby
Statistik19785