Putusan PN MAKASSAR Nomor 394/Pdt.G/2016/PN Mks |
|
Nomor | 394/Pdt.G/2016/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gede Ngurah Arthanaya |
Hakim Anggota | Ahmad Semmma, Makkasau |
Panitera | - A.muhajering |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BATAL |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 21 Nopember 2017 Nomor 394/Pdt.G/2016/PN Mks yang dimohonkan banding tersebut;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI:Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;Menyatakan perbuatan Tergugat I / Terbanding I yang menjaminkan sertifikat hak milik Penggugat / Pembanding tanpa sepengetahuan Penggugat / Pembanding adalah perbuatan melawan hukum;Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat/Para Terbanding sepanjang berkaitan dengan tanah dan bangunan sertifikat No. 20753 Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar tidak mengikat Pengugat/Pembanding;Menyatakan perbuatan para Tergugat/Para Terbanding yang menjadikan Obyek jaminan sertifikat milik Penggugat/Pembanding tanpa sepengetahuan Penggugat/Pembanding adalah merupakan perbuatan melawan hukum;Menyatakan perbuatan Tergugat II/Terbanding II yang menguasai, menahan, tidak bersedia mengembalikan sertifikat hak milik Penggugat/Pembanding adalah perbuatan melawan hukum;Memerintahkan Tergugat II/Terbanding II untuk menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah Nomor 20753 kepada Penggugat/Pembanding;Menghukum Tergugat I /Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan penyerahan sertifikat obyek sengketa, terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap hingga sertifikat tersebut diserahkan kepada Penggugat/Pembanding;Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk yang lain dan selebihnya;Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2165 K/Pdt/2020
Pertama : 394/Pdt.G/2016/PN Mks
Statistik6929