- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Uji dari Balai Laboratorium Kesehatan Propinsi Maluku Nomor Lab : 037-K-8/III/2019, tanggal 08 Maret 2019 a.n Terdakwa Praka La Jayadin Palahidu yang ditandatangani oleh dr. Nefie Ilona Nurue. NIP 19840304 201503 2 002.
- 2 (dua) lembar Berita Acara Pengujian Laboratorium a.n. Terdakwa Praka La Jayadin Palahidu Nomor : 449/225/Labkes/III/2019, tanggal 08 Maret 2019 dari Balai Laboratorium Kesehatan Propinsi Maluku yang ditandatangani oleh dr. Nefie Ilona Nurue NIP 19840304 201503 2 002 dan Mega Sasmita, S.Si NIP 19850725 201101 2 011 selaku Penguji.
- 3 (tiga) lembar foto TKP (tempat kejadian perkara).
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 59-K/PM.III-18/AD/V/2019 |
|
Nomor | 59-K/PM.III-18/AD/V/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mirtusin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Desman Wijaya, M.h hakim Anggota 2: Muhamad Saleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayik Triadi Asmara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 190 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : LA JAYADIN PALAHIDU, Praka NRP 31090308940689, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara : Selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanandikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). 5. Membebaskan Terdakwa dari penahanan sementara. |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 59-K/PM.III-18/AD/V/2019.zip
- Download PDF
- 59-K/PM.III-18/AD/V/2019.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 59-K/PM.III-18/AD/V/2019
Banding : 77-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2019
Statistik7133