Putusan PN SEMARANG Nomor 135/Pid.SUS-TPK/2014/PN Smg |
|
Nomor | 135/Pid.SUS-TPK/2014/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Prapti Maryudiati |
Hakim Anggota | Gatot Susanto, Kalimatul Jumro |
Panitera | Tri Harini Kustiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa FAKHRUDIN Bin SUMADI tersebut diatas secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider;2. Membebaskan oleh karena itu dari dakwaan primer dan subsider tersebut di atas;3. Meyatakan Terdakwa FAKHRUDIN Bin SUMADI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAKHRUDIN Bin SUMADI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah), yang diperhitungkan dengan jumlah uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum ;6. Memerintahkan barang bukti yang berupa Uang tunai sebanyak Rp 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) akan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Jungpasir, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Sedangkan : - Fotocopy dua buah buku kas umum tahun 2005 sampai dengan 2008 Desa Jungpasir Kecamatan Wedung Kabupaten Demak- Fotocopy satu lembar kuitansi uang sebesar Rp 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah)- Fotocopy satu eksemplar Peraturan Desa Jungpasir Kecamatan Wdung Kabupaten Demak- Fotocopy satu eksemplar Surat Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Belanja Desa tahun 2005 Desa Jungpasir Kecamatan wedung Kabupaten Demak tetap terlampir dalam berkas perkara ;7. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pid.Sus-TPK/2015/PT SMG
Kasasi : 2033 K/PID.SUS/2015
Peninjauan Kembali : 282 PK/Pid.Sus/2017
Pertama : 135/Pid.SUS-TPK/2014/PNSmg
Statistik6219