- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AGUNG PURNOMO ALS. BACOK BIN MASFUR tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD AGUNG PURNOMO ALS. BACOK BIN MASFUR dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AGUNG PURNOMO ALS. BACOK BIN MASFUR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD AGUNG PURNOMO ALS. BACOK BIN MASFUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah)
- Menetapkan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik kecil transparan diduga berisi sabu dan
- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna hitam dirampas untuk dimusnahkan,
- 1 (satu) unit spm Yamaha Fino warna hitam No.pol B-3106-BOT dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa,
- 1 (satu) celana panjang jeans warna hitam dikembalikan kepada terdakwa.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 356/Pid.Sus/2018/PN Skt |
|
Nomor | 356/Pid.Sus/2018/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Budyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Budiono, Mhbr Hakim Anggota Fredrik Frans Samuel Daniel |
Panitera | Panitera Pengganti: Kristiawan Sb |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 73/Pid Sus/2019/PT SMG
Pertama : 356/Pid.Sus /2018/PN Skt
Statistik445