- Menyatakan Terdakwa I. ERVANDA RYAN JOKO SANTOSO Bin JOJO SUJOKO dan Terdakwa II. SYAIFUL Bin SARIYANTO, dan Terdakwa III. HERI SETIAWAN Bin SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ERVANDA RYAN JOKO SANTOSO Bin JOJO SUJOKO dan Terdakwa II. SYAIFUL Bin SARIYANTO, dan Terdakwa III. HERI SETIAWAN Bin SLAMET tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat + 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda No. Pol. L-4244-NY tahun 2015 beserta STNK dan kunci kontaknya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 113/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fx. Hanung Dwi Wibowo, Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Di rampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1068 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 113/Pid. Sus/2020/PN Sby
Statistik2520