- Menyatakan Terdakwa I Listiawan Alias Iwan Bin Damuri dan Terdakwa II Muhammad Abdul Kholiq Bin Tuwuh tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Yang Diikuti/ Disertai/Didahului Dengan Tindak Pidana Lain ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Listiawan Alias Iwan Bin Damuri dan Terdakwa II Muhammad Abdul Kholiq Bin Tuwuh oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama Seumur Hidup ;
- Menetapkan kepada Terdakwa- terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang- barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah SIM C atas nama MUSTAQIM, No.SIM : 860914590579;
- 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy Grand Prime, model SM-G530H/DS warna abu-abu nomor IMEI :357700/06251871/I, IMEI : 357726/06/251871/6
- 1 (satu) buah handphone merk EVERCROSS type L9c, warna hitam beserta SIM cardnya ;
- 1 (satu) buah handphone merk LENOVO type A369i, warna hitam beserta SIM cardnya ;
- 1 (satu) buah paving block yang terbelah menjadi dua
- 1 (satu) lembar nota pembayaran karaoke Room 1 tertanggal 4 Agustus 2017 pukul 10.30 WIB dengan jumlah sebesar Rp.935.000,00 (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar nota pembayaran karaoke Room 1 tertanggal 5 Agustus 2017 pukul 10.30 WIB dengan jumlah sebesar Rp.625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah)
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio warna merah, No.Pol.: B-3140-NZM, No.Ka.:MH328030CBJ769285, No.Sin.: 28D-2769266
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 210/Pid.B/2017/PN Unr |
|
Nomor | 210/Pid.B/2017/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmur Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad B, Br Hakim Anggota Andri Sufari |
Panitera | Panitera Pengganti: Anis Jundrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI : 4.1. 1 (satu) potong jaket merk jeans SBR warna biru ; 4.2. 1 (satu) potong jaket jamper merk WOLF warna hitam ; 4.3. 1 (satu) potong kaos oblong merk GUES warna merah ; 4. 4. 1 (satu) potong celana panjang merk jeans DMDK warna biru ; 4.5. 1 (satu) potong celana kolor warna hijau ; 4.6. 1 (satu) potong celana dalam merk YINGQIAM warna biru ; 4.7. 1 (satu) buah ikat pinggang merk ZAGGAPA warna cokelat ; 4.8. 1 (satu) unit spm Suzuki Satria FU No.Pol : H-4064-VI, warna hitam tahun 2015, No.Ka : MH8BG41FAFJ135671, No.Sin : G4281D13560 atas nama SAFRUDIN ROMADHON, bbt : Cemongsari RT. 010, RW.006, Kel.Bandarjo, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang beserta kunci dan STNK serta BPKB dengan nomor seri BPKB : M-07061548; 4. 9. 1 (satu) buah KTP atas nama MUSTAQIM, NIK : 3322162509860001; Dikembalikan kepada saksi Ruslan Bin Suradi Dirampas untuk dimusnahkan Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Terdakwa I Listiawan als. Iwan bin Damuri 4.18. 1 (satu) unit SPM Honda Supra 125 warna merah hitam, No.Pol.:H-6522-BI, No.Ka.:MH1JB9135DK447519, No.Sin.:JB91E3U30289 Dikembalikan kepada Terdakwa II Muhammad Abdul Kholiq bin Tuwuh 5. Membebankan biaya perkara dalam perkara Terdakwa- terdakwa kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 153/Pid/2018/PT SMG
Pertama : 210/Pid.B/2017/PN Unr
Statistik13125