Putusan PN MASOHI Nomor 3/PDT.G/2011/PN.MSH |
|
Nomor | 3/PDT.G/2011/PN.MSH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PerdataPerbuatanMelawanHukum |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ny. Ch. Tetelepta |
Hakim Anggota | Ismael Wael, Julianti Wattimury |
Panitera | Saleh Ambo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Provisi:- Menolak provisi;Dalam pokok perkara :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan objek sengketa adalah harta peninggalan / harta pusaka Pewarisyang secara hukum menjadi milik turun-temurun Penggugat dan atau para AhliWaris Pewaris;Menyatakan bahwa harta peninggalan / harta pusaka Pewaris adalah hartayang belum dibagi wads;Menyatakan tindakan / perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IIIdalam proses perolehan / pelepasan objek sengketa adalah perbuatan melawanhukum;- Memerintahkan Tergugat I serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanyauntuk keluar meninggalkan objek sengketa dengan membawa serta segalaharta bendanya dengan aman dan sukarela bila perlu dengan bantuan alat-alatkeamanan Negara;Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung rentenguntuk membayar ganti rugi kerugian sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuhpuluh lima juta rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada paraTergugat secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2011 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PDT.G/2011/PN.MSH.zip
- Download PDF
- 3/PDT.G/2011/PN.MSH.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 470 PK/Pdt/2014
Pertama : 3/PDT.G/2011/PN.MSH
Lainnya : 26/Pdt/2011/PT.Mal.
Kasasi : 1722 K/PDT/2012
Statistik13643