Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 152/Pid.B/2015/PN.Psb |
|
Nomor | 152/Pid.B/2015/PN.Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dony Dortmund. |
Hakim Anggota | Zulfikar Berlian, Ramlah Mutiah |
Panitera | -zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I MAULIDI RAHMAN Pgl MULUIK Bin ZULMAN UMAR, Terdakwa II LEO WALDI Pgl LEO Bin DEFRIZAL dan Terdakwa III DICKY PRIA UTAMA Pgl DIKI Bin APRIZAL JAM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN???;------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;---------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------??? 1 (satu) batang kabel warna hitam berukuran jempol orang dewasa dengan panjang sekira 25 (dua puluh lima) meter yang didalamnya berupa tembaga/kuningan;--------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada PT.AXIATA (XL) melalui saksi NUGROHO DWI PRASITYO;-------------------------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) bilah parang terbuat dari besi dengan panjang lebih kurang 30 cm dengan tangkai terbuat dari kayu berwarna kekuning-kuningan;---------??? 2 (dua) buah kunci pas terbuat dari besi yang terdiri dari kunci pas nomor 14,17 dan 10,12;---------------------------------------------------------------------------Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;--------------------------------6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pid.B/2015/PN.Psb.zip
- Download PDF
- 152/Pid.B/2015/PN.Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.B/2015/PN.Psb
Statistik6421