- Menyatakan Terdakwa MUHAEMING, S.P., M.P., Bin SAMADIA tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa MUHAEMING, S.P., M.P., Bin SAMADIA oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula;
- Menyatakan barang bukti surat berupa :
- Copy Surat Kepala BKPD Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 510/233/A3/IV/BKPD tanggal 14 April 2011.
- Copy Surat Tanggapan Kepala BKPD Kabupaten Bantaeng Nomor: 1034/BKPPP/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011 tentang laporan kegiatan P-LDPM, beserta lampirannya.
- Copy Laporan Perjalanan Dinas Tim Verifikasi Gapoktan dan Pendamping calon penerima bantuan tanggal 10 Mei 2010, beserta rekapitulasi hasil verifikasi Gapoktan.
- Copy Surat Tugas Tim Verifikasi P-LDPM Tahun 2010.
- Copy Surat Pernyataan Anwar, Said, S.Ag (Ketua Gapoktan Hidayah).
- Copy Pedoman Umum Kegiatan Penguatan-LDPM Kementerian Pertanian Tahun 2010.
- Copy Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 168/I/TAHUN 2010 Tanggal 28 Januari 2010.
- Copy Laporan Hasil Perjalanan Dinas dalam rangka evaluasi ke Gapoktan tertanggal 16 Mei 2011.
- Copy Resume hasil rapat tim evaluasi Gapoktan Tahap Pengembangan Kegiatan P-LDPM Tahun 2011.
- Copy Surat Sekda atas nama Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 521/2436/BKPS Tanggal 7 April 2016.
- Copy Dokumen Pencairan Dana Bansos P-LDPM Tahap Pengembangan Tahun 2011.
- Copy Laporan Hasil Evaluasi Gapoktan Tahap Pengembangan (Tahap II & III) Tahun 2011.
- 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor : B.145-KC/XIII/SDM/11/2017 tanggal 27 November 2017 dari Bank BRI Cabang Bantaeng.
- 1 (satu) rangkap data berkas pinjaman debitur Nomor : B.812.-KC.XIII/ADK/11/2017 tanggal 13 November 2017 dari Bank BRI Cabang Bantaeng.
- 1 (satu) rangkap Surat Nomor : B. 813.-KC.XIII/ADK/11/2017 tanggal 14 November 2017 dari BANK BRI Cabang Bantaeng beserta lampirannya.
- 1 (satu) lembar foto copy KTP dan rekening listrik atas nama terpidana Abd. Hamid Awing.
- 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Mismawati.
- 1 (satu) lembar foto copy Bukti Pendaftaran Wajib Pajak No.479/WPJ.15/PEN.05/2005 tanggal 25 Mei 2005 atas nama Abd. Hamid Awing.
- 1 (satu) rangkap foto copy Akta Perjanjian Membuka Kredit Nomor 60 tanggal 21 Juli 2006.
- 1 (satu) rangkap foto copy Addendum Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu dan Suplesi Kredit Nomor 39 tanggal 25 Juli 2007.
- 1 (satu) rangkap foto copy Addendum Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu dan Suplesi Kredit Nomor 79 tanggal 29 Juli 2008.
- 1 (satu) rangkap foto copy Addendum Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit Nomor : B.30-BRT/ADK/07/2009 tanggal 31 Juli 2009.
- 1 (satu) rangkap foto copy Addendum Perjanjian Restrukturisasi Nomor : B.05-BRT/ADK/08/2010 tanggal 31 Agustus 2010.
- 1 (satu) rangkap foto copy Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 285/PPAT/BTG/VII/2007 tanggal 25 Juli 2007.
- 1 (satu) rangkap foto copy Sertipikat Hak Milik Nomor : 06 Desa Bonto Lebang tanggal 17 November 1994 dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantaeng.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Peringatan Pertama Nomor : B.763-KC-XIII/RTL/03/11 tanggal 11 Maret 2011 dari Bank BRI Cabang Bantaeng.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Peringatan Kedua Nomor : B.1300-KC-XIII/RTL/05/11 tanggal 05 Mei 2011 dari Bank BRI Cabang Bantaeng.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Peringatan Ketiga Nomor : B.1998-KC-XIII/RTL/07/11 tanggal 11 Juli 2011 dari Bank BRI Cabang Bantaeng.
- 1 (satu) rangkap foto copy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 075/2015 tanggal 06 Februari 2015.
- 1 (satu) rangkap Surat Nomor : B-2706/KC/XIII/ADK/12/2016 Tanggal 09 Desember 2016.
- 1 (satu) rangkap foto copy Salinan Risalah Lelang Nomor : 075/2015 Tanggal 06 Februari 2015.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
|
Nomor | 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H.abdul Rahim Saije, Hakim Anggota Widiarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaharuddin Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks
Statistik7928