Putusan PN AMURANG Nomor 123/Pdt.G/2019/PN Amr |
|
Nomor | 123/Pdt.G/2019/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edwin R. Marentek |
Hakim Anggota | Urayin, B.m Cintia Buana |
Panitera | Elsje D. Rambi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Kel. Pondang Lingk XI Kec. Amurang Timur Kab. Minahasa Selatan dengan luas kira-kira 1.100 m2 dengan batas-batas secara keseluruhan Utara : dengan kantor Samsat Amurang Timur : dengan Deky umpel/Gereja Bthany Indonesia jemaat Pondang AmurangSelatan : dengan serokan Barat : dengan jalan raya Adalah milik para Penggugat I dan Penggugat II3. Menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah milik Penggugat I (sebagian tanah objek sengketa) antara Penggugat I dan Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mengikat dalam perkara ini;4. Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat hak milik no. 197/Kel. Pondang tanggal 29 Oktober 2004 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I atas nama Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mengikat dalam perkara ini;5. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai objek sengketa dan menjaminkan tanah objek sengketa untuk keperluan kredit Tergugat I dan II pada Turut Tergugat II yaitu untuk priode pertama berdasarkan akta pemberian hak tanggungan no. 26/2009 tanggal 6 Maret 2009 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III dan berdasarkan sertifikat hak tanggungan no 37/2009 tanggal 15 April 2009 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I dan periode kedua berdasarkan akta pemberian hak tanggungan no 90/2011 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III dan sertifikat hak tanggungan no 180/2011 tanggal 10 Agustus 2011 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan menurut hukum bahwa akta-akta dan sertifikat sehubungan dengan kredit Tergugat I dan Tergugat II pada turut Tergugat II yaitu akta pemberian hak tanggungan no. 26/2009 tangga 6 Maret 2009 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III, sertifikat hak tanggungan no 37/2009 tanggal 15 April 2009 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I, akta pemberian hak tanggungan no 90/2011 tanggal 22 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III serta sertifikat hak tanggungan no 180/2011 tanggal 10 Agustus 2011 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I semuanya adalah tidak sah dan mengikat dalam perkara ini;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak manapun yang mendapatkan hak atau kuasa untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 986.000 (sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah); 9. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pdt.G/2019/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 123/Pdt.G/2019/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pdt.G/2019/PN Amr
Statistik266145