- MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING/TERGUGAT II INGTERVENSI 1, PEMBANDING/TERGUGAT, DAN PEMBANDING/TERGUGAT II INTERVENSI 2;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR : 256/G/2019/PTUN.JKT. TANGGAL 16 JULI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGHUKUM PEMBANDING/TERGUGAT II INTGERVENSI 1, PEMBANDING/TERGUGAT, DAN PEMBANDING/TERGUGAT II INTERVENSI 2 SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, KHUSUS UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat II Ingtervensi 1, Pembanding/Tergugat, dan Pembanding/Tergugat II Intervensi 2;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 256/G/2019/PTUN.JKT. tanggal 16 Juli 2020 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding/Tergugat II Intgervensi 1, Pembanding/Tergugat, dan Pembanding/Tergugat II Intervensi 2 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 262/B/2020/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 262/B/2020/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Sulistyo |
Hakim Anggota | Brwenceslaus, Dani Elpah |
Panitera | Diah Puri Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 262/B/2020/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 262/B/2020/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 240 PK/TUN/2022
Banding : 262/B/2020/PT.TUN.JKT
Statistik313108