Putusan PN KENDARI Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Kdi |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2017/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Tajudin |
Hakim Anggota | - T A H I R, - A.a. Gede Susila P |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI- Menyatakan permohonan provisi Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya.DALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak beralasan hukum;- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa seluas 6.446 M2 (enam ribu empat ratus empat puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Mandonga Kota Kendari dengan batas-batas dahulu sebagai berikut :- Sebelah Utara : berbatas dengan Tanah Negara- Sebelah Selatan : berbatas dengan Tanah Negara- Sebelah Timur : berbatas dengan Tanah Negara- Sebelah Barat : berbatas dengan Tanah NegaraDan batas-batas sekarang adalah sebagai berikut ; - Sebelah Utara : berbatas dengan Ny. HARIATI HAMID HASAN- Sebelah Selatan : berbatas dengan Jalan Boulevard- Sebelah Timur : berbatas dengan LA ABO- Sebelah Barat : berbatas dengan tanah VIVI CADDIadalah tanah milik penggugat, berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 529 tahun 1982 atas nama HERRY ASIKU, SE ;3. Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat menguasai, mengakui, mengalihkan dan menghalang-halangi penggugat memanfaatkan dan menjual material tanah hak milik Penggugat adalah merupakan perbuatan tidak sah dan melawan hukum;4. Manyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 3233 tahun 2012 atas nama Njo Winyoto Gunawan Surat Ukur no 72 / Lepo-Lepo / 2012 serta akta-akta dan surat-surat lainya, yang menyangkut tanah obyek sengketa yang dimiliki dan dibuat oleh para tergugat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.5. Menghukum tergugat dan siapapun juga yang berkaitan dengan obyek sengketa, untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan sempurna tanpa syarat apapun;6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun tergugat menyatakan banding atau kasasi (Uit voerbaar bij voorraad); 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng dan hingga kini ditaksir sebesar Rp Rp2.121.000,00 (dua juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2017/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2017/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PDT/2018/PT KDI
Kasasi : 3244 K/Pdt/2018
Pertama : 30/Pdt.G/2017/PN.Kdi
Statistik10245