Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2019/PN Yyk |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-Anak/2019/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Taufik Rahman |
Panitera | Sri Suwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Anak KEVIN BINDA CRISNAWAN telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : MEMBELI dan MENJUAL Narkotika golongan I;----------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak KEVIN BINDA CRISNAWAN dengan Pidana penjara selama 2 (Dua) Tahundan 6 (enam) bulan di LPKA Wonosari dan pidana Denda sebesar Rp.1. 000.000.000,- (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan Pidana Denda tersebut diganti dengan Latihan kerja selama 6 (enam) bulan di LPKA Wonosari;-------3. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijanani Anak KEVIN BINDA CRISNAWAN dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;-----------------------------------------------4. Menetapkan agar Anak KEVIN BINDA CRISNAWAN ditahan dengan Jenis tahanan Rutan dan ditempatkan diLPKA Wonosari;--------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------- 1 (satu) puntung tembakau diduga tembakau Gorila;-------------------- 1 (satu) buah handphone Oppo;-----------------------------------------------DIMUSNAHKAN;-----------------------------------------------------------------------6. Membebani ANAK KEVIN BINDA CRISNAWAN membayar biaya perkara Rp 2,000,- (dua ribu Rupiah);------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2020 |
Kaidah | PERTAMA : Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. ATAU KEDUA : Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. ATAU KETIGA : Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus-Anak/2019/PN Yyk
Statistik11050