Putusan PA SIDOARJO Nomor 647/Pdt.G/2013/PA.Sda |
|
Nomor | 647/Pdt.G/2013/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Siti Muarofah Sa |
Hakim Anggota | H. Sriyatin, M.ag, Dra. Hj. Masnukha |
Panitera | Riston Pakili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.2. Memberikan ijin kepada Pemohon (PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon (TERMOHON) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo.3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon: 3.1. Mut`ah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 3.2. Nafkah iddah sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak atas putusan perkara ini, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta tempat perkawinan Pemohon dan Termohon tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa :2.1. Sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah yang terletak di Perum Blok Sekardangan Sidoarjo dengan batas batas : sebelah utara : dengan Rumah pak NY sebelah Timur : dengan jalan sebelah selatan : dengan rumah Blok .18 sebelah barat : dengan rumah drh2.2. Uang sebesar Rp57.000.000 hasil penjualan rumah di Surabaya sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;3. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut pada angka 2.1. di atas menjadi dua sama besarnya dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi seperdua bagian apabila tidak dapat dibagi secara natura, dijual secara lelang kemudian hasilnya dibagi dua; 4. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut pada angka 2.2. di atas menjadi dua sama besarnya dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi seperdua bagian setelah dikurangi Rp11.000.000,00 ; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi terhadap hak hadlanah anak;6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi terhadap harta bersama berupa apartemen Puncak Surabaya tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 647/Pdt.G/2013/PA.Sda
Lainnya : 384/Pdt.G/2013/PTA.Sby
Statistik142