- Menolak eksepsi Termohon ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Nabeel Tharayil bin Hamza Tharayil) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nugrahany Ima Prajawati binti Drs. Prijanto, M.M.) di depan sidang Pengadilan Agama Boyolali ;
- Menolak permohonan Pemohon mengenai hak asuh anak ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar Nafkah Iddah kepada Penggugat Rekonpensi selama masa iddah seluruhnya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar Mut?ah dalam bentuk uang kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar Nafkah Lampau (Madhiyah) kepada Penggugat Rekonpensi selama 16 bulan (terhitung mulai bulan Nopember 2017 sampai dengan Februari 2019) seluruhnya sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ;
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi adalah sebagai pemegang Hak Asuh (Hadlanah) terhadap seorang anak perempuan hasil perkawinan Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi bernama : Hanan Jaseena bin Nabeel Tharayil, tanggal lahir 06 Oktober 2011 ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak yang berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonpensi sebagaimana tersebut pada angka 5 di atas setiap bulannya minimal sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai si anak dewasa dan mandiri ;
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 709.000,- (tujuh ratus sembilan riburupiah) ;
Putusan PA BOYOLALI Nomor 0786/Pdt.G/2018/PA.Bi |
|
Nomor | 0786/Pdt.G/2018/PA.Bi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Asep Mohamad Ali Nurdin |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Hj. Susilawati, Hakim Anggota 1: H. I Nurul Wasik |
Panitera | Panitera Pengganti: Miftah Jauhhara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 968 K/Ag/2019
Pertama : 786/Pdt.G/ 2018/PA.Bi.
Statistik335