Putusan PN DUMAI Nomor 254/Pid.Sus/2018/PN Dum |
|
Nomor | 254/Pid.Sus/2018/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aziz Muslim. |
Hakim Anggota | Muhammad Sacral Ritonga, Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Panitera | - Asmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Pancrasius Benny Daflores Als Benny tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dengan Permufakatan Jahat Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman, Yang Beratnya Melebihi 1 (Satu) Kilogram?, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur Hidup;3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Tanaman Chatinone seberat brutto 34000 (tiga puluh empat ribu) gram, dengan rincian : Kode C dengan berat brutto +17000 gram dan kode D dengan berat brutto +17000 gram;- 1 (satu) unit Handphone Merek Strawberry warna merah dengan nomor simcard 081270842021;- 1 (satu) unit Handphone Merek Xiomi tipe Redmi Note 3 warna Silver dgn no simcard 081266796843;Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) buah KTP atas nama Pancrasius Benny Daflores, Nik 5313051205830006;Dikembalikan kepada Terdakwa;- 1 (satu) rangkap surat tanda terima pengambilan paket di Kantor Pos Indonesia Dumai, Provinsi Riau;Tetap terlampir dalam berkas perkara- 1 (satu) unit Motor Merek Yamaha warna putih Nopol BM 4937 HG, Nama pemilik Chairinnisa, dengan nomor Rangka MH3UG0710FK048932, dan dan nomor mesin G3E6E0060425;Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2355 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 254/Pid.Sus/2018/PN.Dum
Statistik7114