- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang tanggal 30 April 2019 Nomor 408/Pid.Sus/2018/PN Ksp yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa RINALDI NASUTION Als NALDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? permufakatan jahat menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan?PIDANA SEUMUR HIDUP ?;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 70 (tujuh puluh) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 73.505,55 (tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima koma lima puluh lima) gram kemudian disisihkan untuk kepentingan Uji Laboratorium dengan brutto 70 (tujuh puluh) gram, disisihkan untuk kepentingan IPTEK dengan berat brutto 70 (tujuh puluh) gram, disisihkan untuk kepentingan diklat dengan berat brutto 70 (tujuh puluh) gram, dan untuk dimusnahkan dengan total berat brutto 73.295,55 (tujuh puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima koma lima puluh lima) gram;
- 6 (enam) bungkus berisi 30.000 (tiga puluh ribu) butir pil ekstasi atau seberat brutto 8.163,74 (delapan ribu seratus enam puluh tiga koma tujuh puluh empat) gram kemudian disisihkan untuk kepentingan Uji laboratorium sebanyak 30 (tiga puluh) butir atau seberat brutto 8 (delapan) gram, disisihkan untuk kepentingan IPTEK sebanyak 30 (tiga puluh) butir atau seberat brutto 8 (delapan) gram, disisihkan
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 68,0311 gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 30 (tiga puluh) butir tablet warna biru logo ?crown? dengan berat netto seluruhnya 8,0752 gram;
- 3 buah karung plastik;
- 1 buah handphone nokia warna putih berikut nomor 0823 6054 6470
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 151/PID/2019/PT BNA |
|
Nomor | 151/PID/2019/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maratua Rambe |
Hakim Anggota | H. Muhammad Nur, Brsigit Sutanto |
Panitera | Irwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
untuk kepentingan diklat sebanyak 30 (tiga puluh) butir atau seberat brutto 8 (delapan) gram, dan untuk dimusnahkan sebanyak 29.910 (dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sepuluh) butir. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa SYAFWADI; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/PID/2019/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 151/PID/2019/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3174 K/Pid.Sus/2019
Banding : 151/PID/ 2019/PT BNA
Statistik4532