Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abraham V.v.h Ginting |
Hakim Anggota | Twis Retno Ruswandari, Dini Damayanti |
Panitera | Simon Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam KonpensiTentang Provisi- Menolak Gugatan Provisi PenggugatTentang Eksepsi- Menolak Eksepsi Kuasa Hukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;Tentang Pokok Perkara- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan tindakan Tergugat II yang menerbitkan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, tanggal 4 September 2019, yang ditandatangani oleh Tergugat III dan Tergugat IV, secara tanpa hak dan melanggar Keputusan MUNAS II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015 sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia tanggal 12-13 Juni 2015, pada acara 4 : Penetapan dan /atau Perubahan Anggaran Dasar PERADI yang bertalian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia, tanggal 19 Juni 2015 Nomor 09, dibuat dihadapan Tutty Soetrisno, SH., Notaris di Pekan Baru ketentuan dan pasal 46 dari KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);- Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar;- Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar;- Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dihukum membayar dwangsom sejumlah Rp.500.000,- per hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inckracht van gewijsde), sampai Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mencabut Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar, tanggal 4 September 2019;- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;- Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekopensi- Menolak Gugatan Rekopensi Penggugat Rekopensi/Tergugat Konpesi;Tentang Konpesi dan Rekopensi- Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Konpensi/Penggugat Rekopensi untuk membayar ongkos perkara yang ditaksir sejumlah Rp.2.736.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 997 K/Pdt/2022
Pertama : 12/Pdt.G/2020/PN Lbp
Statistik5650