- Menyatakan Terdakwa Simson Als Sonsali Anak dari Sali tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Simson Als Sonsali Anak dari Sali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 2 (dua) poket / bungkus berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 6,23 (enam koma duapuluh tiga) gram;
- 1 (satu) unit handphone Merk VIVO 1812 warna merah No imei 1 : 867858047518314 dan no imei 2 : 867858047518306 beserta sim card no 0813 5082 9970;
- 1 (satu) bauh guci besar warna kuning;
- 1 (satu) bauh timbangan elektronik warna putih;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 2 (dua) buah korek apai gas;
- 3 (tiga) buah potongan sedotan;
- 1 (satu) buah tas plastik hitam;
- 1 (satu) buah gunting.
Putusan PN MALINAU Nomor 31/Pid.Sus/2020/PN Mln |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2020/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Thib Faris, Hakim Anggota Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudirman Sitio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus/2020/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus/2020/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1425 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 31/Pid.Sus/2020/PN Mln
Statistik8425