- DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Eksespsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Turut Tergugat III tersebut, tidak diterima .
- DALAM POKOK PERKARA:
- Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penetapan Ahli Waris Para Penggugat Nomor: 0277/Pdt.P/2015/PA.Ptk., tanggal 14 Januari 2016 adalah Sah dan Berharga;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atas peralihan tanah obyek sengketa tersebut adalah sebagai Perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 328/2009 tanggal 6 Oktober 2009 antara Tergugat II dan Tergugat III, yang dikeluarkan oleh Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor:1072/Darat Sekip atas nama Umar (Turut Tergugat II) adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 60/Pdt.G/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Mohamad Indarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Elyanur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.366.000,- ( tiga juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3074 K/Pdt/2019
Banding : 7/PDT/2019/PT PTK
Pertama : 60/Pdt.G/2018/PN Ptk
Statistik20052