- Menyatakan terdakwa Joi Slamet Bin Siom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dengan pemberatan???.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joi Slamet Bin Siom dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (Dua) buah HP Android merk Samsung type J7 pro warna Gold;
- 41 (Empat puluh satu) Kartu ATM kosong milik Kantor BRI Unit Kalasan dengan rincian 20 (Dua puluh) kartu ATM warna/jenis Gold dan 20 (Dua puluh) Kartu ATM warna hijau/jenis reguler serta 1 (Satu) kartu ATM warna hijau jenis reguler dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) buah HP Android merk LENOVO type A6010 warna hitam;
- 1(satu) buah buah HP Android merk SAMSUNG type J5 warna gold;
- 1 (Satu) buah HP SAMSUNG type Galaxy mini warna hitam;
- 1 (Satu) buah power bank warna gold berikut kabel data warna hijau;
- 1 ( satu) buah pisau / sangkur;
- 1 (Satu) buah tas jinjing kain warna merah;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha type G3J6E (R-15) warna hitam tahun 2017, No. Pol: B-4591-KXJ, Noka : MH3RG4710HK036663, No.Mesin : G3J6E0068564, Berikut STNKnya Atas nama M. YATIN KOESNANDAR D/a. PRM Mutiara Bekasi Jaya Blk D-8/05 Rt. 2/7 Sindang Mulya Bekasi Timur, Jakarta.
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah)
Putusan PN SLEMAN Nomor 241/Pid.B/2018/PN Smn |
|
Nomor | 241/Pid.B/2018/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua F.x Heru Santoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eulis Nur Komariah, Hakim Anggota Wisnu Kristiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Fx.budiharjo, B.sc. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada masing-masing pemilik melalui saksi PRAMUNINDAR RUSYADI Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.B/2018/PN Smn
Statistik224