- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING I, II SEMULA TERGUGAT I, II;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI NOMOR 7/PDT.G/2020/PN TBT TANGGAL 18 JUNI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN EKSEPSI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding I, II semula Tergugat I, II;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Tbt tanggal 18 Juni 2020 yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan eksepsi Pembanding I semula Tergugat I;
- Menyatakan Gugatan Terbanding semula Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 400/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 400/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | H. Ahmad Ardianda Patria, Brnursyam |
Panitera | Johorlan Dongoran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 400/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 400/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 221 K/Pdt/2022
Banding : 400/PDT/2020/PT Mdn
Statistik5832