- Menyatakan Terdakwa BADARUDIN ALIAS BADAR BIN AJI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa BADARUDIN ALIAS BADAR BIN AJI dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa BADARUDIN ALIAS BADAR BIN AJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BADARUDIN ALIAS BADAR BIN AJI dengan Pidana Penjara selama 15 (lima belas)Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Futura ST150 Pick-up warna biru BD 9707 LG Noka MHYES L4154 J14 1813 dan Nosin 8548244G atas nama Sofyan Amsah yang mana pada bagian Jok atau kursi mobil terdapat bercak darah lalu bodi depan mobil dalam keadaan penyot ;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki Futura ST150 Pick-up warna biru BD 9707 LG Noka MHYES L4154 J14 1813 dan Nosin 8548244G atas nama Sofyan Amsah ;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil Suzuki Futura ST150 Pick-up warna biru BD 9707 LG ;
- 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Mitsubishi Colt T120 SS PU.1.5 STD (4X2)M/T dengan Nopol BG-9795-G, warna hitam, Nosin 4G15-C76142 dan No Rangka MHMU 5TU2E7K004062 An. Badarudin.
- 1 (satu) lembar STNK mobil Pick Up merk Mitsubishi Colt T120 SS PU.1.5 STD (4X2)M/T dengan Nopol BG-9795-G, warna hitam, Nosin 4G15-C76142 dan No Rangka MHMU 5TU2E7K004062 An. Badarudin ;
- 1 (satu) buah konci kontak mobil Pick Up merk Mitsubishi Colt T120 SS PU.1.5 STD (4X2)M/T dengan Nopol BG-9795-G, warna hitam, Nosin 4G15-C76142 dan No Rangka MHMU 5TU2E7K004062 An. Badarudin ;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat abu-abu ;
- 1 (satu) lembar kaos dalam warna putih yang berlumuran darah ;
- 1 (satu) lembar baju kemeja kotak-kotak warna biru putih ;
- 1 (satu) lembar jaket warna hitam ;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis kujur atau tombak bermata dua dengan ujung runcing atau tajam dengan gagang terbuat dari besi dan panjang sekitar 100cm ;
Putusan PN CURUP Nomor 41/Pid.B/2019/PN Crp |
|
Nomor | 41/Pid.B/2019/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Annie Safrina Simanjuntak. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riswan Herafiansyah, Mhbr Hakim Anggota Hendri Sumardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aziz Wirawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Ahli Waris korban Musta Gani Alias Nata Bin Wahab ; Dikembalikan kepada Terdakwa Badarudin Alias Badar Bin Aji ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.B/2019/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 41/Pid.B/2019/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1016 K/Pid/2019
Pertama : 41/Pid.B/2019/PN Crp
Statistik14670