- Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon untuk sebagian;
- Menghukum dan memerintahkan Termohon II agar membayar dan/atau melaksanakan pemberian ganti kerugian kepada Pemohon atas Tanah Nomor Bidang 2, 3, 11, 227 dan 318 milik Pemohon yang terkena Proyek Jalan Tol, dengan perincian;
- Tanah Nomor Bidang 2 dengan nilai ganti kerugian sejumlah Rp14.075.000,00-/M2 (empat belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) per meter persegi;
- Tanah Nomor Bidang 3 dengan nilai ganti kerugian sejumlah Rp7.000.000,00-/M2 (tujuh juta rupiah) per meter persegi;
- Tanah Nomor Bidang 318 dengan nilai ganti kerugian sejumlah Rp2.931.000,-/M2 (dua juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) per meter persegi;
- Tanah Nomor Bidang 11 dengan nilai ganti kerugian sejumlah Rp2.303.250,-/M2 (dua juta tiga ratus tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) per meter persegi;
- Tanah Nomor Bidang 227 dengan nilai ganti kerugian sejumlah Rp2.303.250,-/M2, (dua juta tiga ratus tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) per meter persegi;
- Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentang sejumlah Rp2.658.000,00.- (dua juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
- Menolak Permohonan Keberatan Pemohon selain dan selebihnya;
Putusan PN TANGERANG Nomor 333/Pdt.G/2018/PN Tng |
|
Nomor | 333/Pdt.G/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal: Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal: Hasanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3049 K/Pdt/2018
Pertama : 333/Pdt.G/2018/PN Tng.
Statistik249126