- MENYATAKAN TERDAKWA ARIFIN, S.H. BIN SUPONO YANG IDENTITASNYA SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KEDUA;
- MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DAKWAAN KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA ARIFIN, S.H BIN SUPONO SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.50.000.000.,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MEMERINTAHKAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- SURAT KEPUTUSAN BUPATI, KEPALA DAERAH TINGKAT II NGANJUK NOMOR 188/468/SK/426.12/1995 TENTANG PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA, DESA KATERBAN, KECAMATAN BARON, DAERAH TINGKAT II NGANJUK TANGGAL 20 NOPEMBER 1995 (COPY LEGALISIR);
- SURAT KEPUTUSAN BUPATI NGANJUK NOMOR 813/108.1/ 411.303/2009 TANGGAL 30 OKTOBER 2009 (COPY LEGALISIR).
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- Menyatakan terdakwa ARIFIN, S.H. Bin SUPONO yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa ARIFIN, S.H Bin SUPONO selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Keputusan Bupati, Kepala Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 188/468/SK/426.12/1995 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Daerah Tingkat II Nganjuk tanggal 20 Nopember 1995 (copy legalisir);
- Surat Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 813/108.1/ 411.303/2009 tanggal 30 Oktober 2009 (copy legalisir).
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 23/PID.SUS-TPK/2020/PT SBY |
|
Nomor | 23/PID.SUS-TPK/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Prim Fahrur Rozi, Brintan Widiastuti |
Panitera | Harti Hadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 13 MEI 2020 NOMOR 7/PID.SUS-TPK/2020/PN SBY. SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: MENYETORKAN KE KAS NEGARA UANG TITIPAN DARI TERDAKWA SEBESAR RP.33.750.000,- (TIGA PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut umum dan Penasihat Hukum Terdakwa; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 13 Mei 2020 Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby. Sekedar mengenai pidana penjara yang dijatukan kepada terdakwa, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: menyetorkan ke Kas Negara uang titipan dari Terdakwa sebesar Rp.33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); Terlampir dalam Berkas Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/PID.SUS-TPK/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 23/PID.SUS-TPK/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2015 K/Pid.Sus/2021
Banding : 23/Pid.Sus-TPK/2020/PT SBY
Statistik200133