Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 57/Pdt.G/2012/PN-Pms |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2012/PN-Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ulina Marbun. |
Hakim Anggota | Martua Sagala, Roziyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI. - Menolak Eksepsi dari Tergugat I, II dan III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menetapkan dalam hukum bahwa jual beli antara Penggugat dengan Turut Tergugat pada tanggal 17 Juli 2009 atas tanah terperkara adalah sah secara hukum ;3. Menetapkan dalam hukum bahwa tanah seluas lebih kurang 579 Meter bujursangkar dari Turut Tergugat pada tanggal 17 Juli 2009 yang terletak dahulu di Jl. Parapat No. 8 NH Belakang, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, sekarang Jl. Pengairan, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Listen Aruan ; - Sebelah Timur berbatasan dengan Patia Napitupulu ; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Theresia Siregar, Piter Sijabat, Jl. Pengairan ; - Sebelah Barat berbatasan dengan Sukia Siahaan ; Adalah sah milik Penggugat ;4. Menetapkan dalam hukum bahwa jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II beserta ibu Tergugat II yaitu Almarhum Karolina Marpaung tanggal 15 Januari 2008 atas tanah terperkara adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;5. Menyatakan dalam hukum perbuatan Tergugat I dan II yang menguasai, mengerjai, mengelola tanah terperkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ;6. Menyatakan dalam hukum bahwa surat jual beli antara Tergugat I, II beserta Ibu Tergugat II yaitu Almarhum Karolina Marpaung yang didaftarkan oleh Tergugat III adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ;7. Menghukum Tergugat I dan II atau siapapun juga untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa dibebani suatu hak apapun yang mengikat kepada pihak ketiga atau pihak-pihak lain ; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.466.000.- (satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1794 K/Pdt/2014
Pertama : 57/Pdt.G/2012/ PN.PMS
Statistik8018