Putusan PT BANJARMASIN Nomor 77/PDT/2018/PT BJM |
|
Nomor | 77/PDT/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Reno Listowo |
Hakim Anggota | Maman Mohamad Ambari, Tjipto Slamet Basuki |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding - semula Penggugat;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 21 Mei 2018 Nomor perkara : 17/Pdt.G/2017/PNTjg;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan Gugatan Pembanding - semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pembanding - semula Penggugat adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa yang terletak di Jalan Baru (Mabuun-Maburai) Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong seluas 15.000 M2, dengan ukuran panjang 150 M dan Lebar 100 M, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 109 Tahun 1984, Gambar Situasi Nomor : 30 / 1984 atas nama H. YULI ISKANDAR, S.E., sebagaimana tercatat dalam Buku Tanah Nomor : 1381 tertanggal 09 Juli 2010;3. Menyatakan pihak Terbanding I, III, IV, V, VI, VII dan VIII - semula Tergugat I, III, IV, V, VI, VII dan VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Para Terbanding - semula Para Tergugat tersebut atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Pembanding - semula Penggugat;5. Menghukum pula Para Terbanding - semula Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari secara tanggung renteng, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan tetapi tidak dilaksanakan secara sukarela;6. Menghukum Para Terbanding - semula Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/PDT/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 77/PDT/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 77/PDT/2018/PT BJM
Kasasi : 1529 K/Pdt/2019
Pertama : 17/Pdt.G/2017/PN Tjg
Statistik10945