Putusan PN SINGARAJA Nomor 619/Pdt.G/2016/PN.Sgr |
|
Nomor | 619/Pdt.G/2016/PN.Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ib Bamadewa Patiputra |
Hakim Anggota | - Made Adicandra Purnawan, - A.a. Ngurah Budhi Darmawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam KonpensiDALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I, dimana Tergugat I akan menjual dan/atau membuatkan bangunan rumah tempat tinggal berstandar Villa Type 70, seharga Rp. 450.000.000 ( Empatratus lima puluh juta rupiah ) diatas tanah luas : 110 m2 dengan sertipikat Hak milik No. 03127 terletak Br. Celuk Buluh Desa Kalibukbuk, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng dalam peta Kapling No.03492 . Dengan batas ? batas yaitu : Disebelah Timur : Bangunan Rumah Disebelah selatan : JalanDisebelah barat : Tanah KosongDisebelah Utara : Tanah milikDan dengan telah diterimanya angsuran dari Penggugat oleh Tergugat I sebesar Rp. 270.259.000 ( Dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah ), serta telah terbitnya Surat ? Ijin Nomor. 503 -18/777/IMB/BPPT/2015 atas nama Penggugat yang di keluarkan tanggal 10 September 2015, Tentang Ijin Mendirikan Bangun- Bangunan dari Pemerintah Kabupaten Buleleng Badan Pelayanan Perijinan Terpadu atas kuasa dari Tergugat I adalah sah mengikat Penggugat dan Tergugat I;3. Menyatakan hukum Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, dengan tanpa seijin Penggugat yang telah menjual dan/atau mengalihkan tanah dan bangunan obyek sengketa kepada Tergugat II Tanpa persetujuan Penggugat dan uang Penggugat yang telah di terima oleh Tergugat I seluruhnya tidak dikembalikan kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;4. Menghukum Tergugat I, untuk membayar kerugian kepada Penggugat yang di hitung dari Gugatan ini diajukan/didaftarkan di Pengadilan sebesar Rp. 270.259.000 ( Dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah ). Dengan bunga 6 % (dua Prosen) per tahun, sampai Tergugat I membayar lunas kerugian tersebut kepada Penggugat;5. Menghukum TURUT TERGUGAT II, untuk tidak menerbitkan proses penerbitan sertipikat tanah obyek sengketa dari Tergugat I kepada Tergugat II. Atau kepada pihak lainnya siapapun juga sebelum adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;6. Menyatakan hukum bila Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, akan tetapi Tergugat I, tidak membayar kerugian sesuai isi putusan perkara aquo. Maka obyek tanah dan bangunan sengketa yang bersertipikat yaitu sertipikat Hak milik No. 03127, luas : 110 M2 terletak Br. Celuk Buluh Desa Kalibukbuk, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng dalam peta Kapling No.03492 , dengan batas ? batas yaitu : Disebelah Timur : Bangunan Rumah, Disebelah selatan : JalanDisebelah barat : Tanah KosongDisebelah Utara : Tanah milikMaka Pengadilan Negeri Singaraja menjual lelang untuk memenuhi isi putusan perkara aquo, setelah dikurangi seluruh biaya ?biaya yang timbul akibat adanya perkara ini. Dan apabila hasil penjualan lelang tersebut belum mencukupi untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat, maka kekurangan tersebut tetap harus dibayar oleh Tergugat I dengan melelang hak milik dari Tergugat I;7. Menolak gugatan Penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat konpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat konpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.516.000,00 (dua juta lima ratus enam belas ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017, oleh kami IDA BAGUS BAMADEWA PATIPUTRA, SH. sebagai Ketua Majelis Hakim, MADE ADICANDRA PURNAWAN, SH. dan A.A NGURAH BUDHI DARMAWAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh MADE ARI KURNIAWAN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat I, serta tanpa hadirnya Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. Hakim Anggota Hakim Ketua, MADE ADICANDRA PURNAWAN, SH. I B BAMADEWA PATIPUTRA, SH.A.A NGURAH BUDHI DARMAWAN, SH.Panitera Pengganti :MADE ARI KURNIAWAN, SH.Perincian biaya :Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-Biaya ATK Rp. 50.000,-Biaya Panggilan Rp. 1.900.000,-PNBP Rp. 25.000,-BPS Rp. 500.000,-Redaksi Rp. 5.000,-Meterai Rp. 6.000,-Jumlah Rp. 2.516.000,- (dua juta lima ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 619/Pdt.G/2016/PN.Sgr.zip
- Download PDF
- 619/Pdt.G/2016/PN.Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 828 K/Pdt/2018
Pertama : 619/Pdt.G/2016/PN Sgr
Statistik13691